Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kata Legisalator, Pelantikan Gubernur DIY Adalah Kewenangan Presiden

        Kata Legisalator, Pelantikan Gubernur DIY Adalah Kewenangan Presiden Kredit Foto: Hafit Yudi Suprobo
        Warta Ekonomi, Yogyakarta -

        Pelantikan gubernur dan wakil gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) adalah kewenangan presiden, Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY Eko Suwanto mengatakan dalam sebuah pernyataan.

        "Kita serahkan sepenuhnya proses pelantikan Sultan Hamengku Buwono X sebagai gubernur dan Paku Alam X sebagai wakil gubernur DIY kepada Presiden Joko Widodo," ungkapnya di Yogyakarta, Selasa (26/9/2017), menanggapi adanya polemik pelantikan dwitunggal pemimpin DIY itu.

        Dirinya mengatakan, pelantikan oleh presiden itu diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintah Daerah (Pemda) DIY agar bekerja keras melayani rakyat terutama menyelesaikan masalah kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan ekonomi.

        "Gubernur DIY diharapkan bisa bekerja mewujudkan amanat tujuan Undang-Undang (UU) Keistimewaan yakni mewujudkan kesejahteraan dan ketenteraman masyarakat," tuturnya.

        Dirinya mengemukakan, sesuai dengan pasal 5 UU Nomor 13/2012 tentang Keistimewaan DIY ada tujuan pengaturan keistimewaan yang harus menjadi pedoman.

        Tujuan itu adalah mewujudkan kesejahteraan dan ketenteraman masyarakat serta tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin ke-Bhinneka Tunggal Ika-an dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

        "Kita ketahui, kondisi saat ini DIY masih punya pekerjaan rumah mengatasi kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan ekonomi. Ini membutuhkan kerja keras," ujarnya.

        Dengan dukungan APBD dan dana keistimewaan, menurut Eko, seharusnya Pemda DIY mampu menekan angka kemiskinan dan kesenjangan yang saat ini tertinggi di Indonesia.

        Dirinya mengatakan, anggaran pelantikan gubernur dan wakil gubernur DIY yang sebelumnya bersumber dari dana keistimewaan sebaiknya dialihkan dan dialokasikan untuk program pengentasan warga miskin.

        "Sebaiknya urusan perayaan atas pelantikan gubernur dan wakil gubernur DIY mengedepankan kesederhanaan. Hal itu untuk memaknai pelantikan Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paku Alam X sebagai dwitunggal pemimpin DIY dalam mengatasai masalah yang ada," kata Eko. (HYS/Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Hafit Yudi Suprobo

        Bagikan Artikel: