Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fadel Muhammad menyatakan parlemen saat ini tengah mengkaji Revisi Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan agar bisa masuk dalam pembahasan lebih lanjut.
"Di lain pihak kita memang mengalami goncangan besar di Parlemen, ada yang ditahan (pimpinan parlemen ditangkap), padahal di lain pihak kita itu sedang menggodok UU Perbankan tersebut," ujar Fadel dalam acara Indonesia Best Banking Brand Award 2017 di Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Dirinya berkeinginan agar di dalam UU Perbankan tersebut, bisa memisahkan pola bisnis antara bank asing dengan bank umum lokal. Dalam hal ini, pihaknya berencana untuk membatasi gerak bank asing agar tidak sampai tingkat kecamatan.
"Intinya kita ingin memisahkan bank nasional dan bank asing. Bank asing diberi kesempatan untuk tumbuh, tapi dibatas nggak sampai di tingkat kecamatan," ucap Fadel.
Belakangan revisi atas UU tersebut juga sudah didrop dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018, lantaran ada agenda yang harus diutamakan untuk dibahas lebih serius.
Sampai saat ini Parlemen masih membahas dua RUU yaitu RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) dan RUU tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Untuk RUU PNBP sudah mulai pembahasan di tingkat panja dan ditargetkan rampung akhir tahun ini. Setelah itu akan segera diselesaikan juga RUU KUP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah
Tag Terkait: