Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DPRD Bandar Lampung Minta Pendataan Pedagang Pasar SMEP Dipercepat

        DPRD Bandar Lampung Minta Pendataan Pedagang Pasar SMEP Dipercepat Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
        Warta Ekonomi, Bandar Lampung -

        Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Grefeldi Mamesa menyatakan proses pendataan pedagang Pasar SMEP yang telah menyetor uang ke PT. Prabu Artha Makmur dipercepat agar cepat mendapat kejelasan.

        "Pendataan uang yang sudah terserap pengembang lama yaitu PT. Prabu Artha Makmur dilakukan untuk mencari solusi terbaik," kata dia di Bandar Lampung, Minggu (17/12/2017).

        Dia mengatakan, pemerintah kota tidak akan mungkin melakukan pergantian uang pedagang yang telah disetorkan ke pengembang lama. Pendataan uang yang telah disetor ini akan diberikan kepada pengembang baru sekaligus kesiapan mengganti uang yang sudah ke luar dari pedagang ke pengembang pertama.

        "Kami mendorong agar ini terselesaikan dengan baik data ini akan diberikan ke pengembang baru, sekaligus kesiapan mengganti uang yang sudah ke luar dari pedagang ke pengembang pertama," kata dia.

        Ia melanjutkan, pemerintah kota harus memediasi memberikan fasilitas kebijakan untuk mempermudah pembangunan tersebut.

        Menurutnya, pemerintah kota tidak akan melakukan pergantian uang karena saat ini tidak memiliki anggaran yang cukup. "Pemkot gak bisa ganti, uangnya dari main dan selain itu terbentur aturan karena itu ranahnya pihak ketiga," kata dia.

        Ia menegaskan, siap mendukung pemerintah kota untuk kembali membangun Pasar SMEP di tahun 2018.

        Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Wiyadi mengatakan pemkot harus mempercepat proses pendataan dan lelang kembali pembangunan Pasar SMEP yang terhenti pembangunannmya terhitung sudah empat tahun.

        "Harus kembali dipercepat pembangunannya. Sebab ini sudah keinginan pedagang supaya mempercepat prosesnya dan harus tetap mengacu perundang-undangan," kata dia.

        Ia menegaskan, poresnya mulai dari lelang dan langkah dengan pihak ketiga jangan sampai merugikan pedagang. Ia melanjutkan, proses dan metode pengembalian uang para pedagang yang sudah ditarik pengembang lama, dirinya belum mengetahui informasi terkini.

        "Saya belum tahu prosesnya seperti apa, yang jelas pedagang inikan minta kiosnya supaya cepat terbangun dan pemerintah kota bisa membantu mempercepat proses itu," kata dia. (FNH/Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fauziah Nurul Hidayah

        Bagikan Artikel: