Anggota DPRD Kota Palembang dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Palembang melakukan sidak memantau Bangunan Transmart Palembang yang terletak di Jalan Radial, dalam sidak tersebut disimpulkan bahwa bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 2,2 hektare dinilai tidak layak.
Hasil sidak gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Palembang serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota (DLKHK), Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang dan dinas terkait lainnya, ditemukan beberapa kejanggalan dalam pembangunan bangunan yang diketahui milik pengusaha besar di Indonesia tersebut, karena selama dibuka Transmart menimbulkan berbagai persoalan di Metropolis, terutama soal kemacetan lalu lintas.
Anggota DPRD Palembang yang dipimpin oleh Ketua Komisi II Chandra Darmawan, anggota lainnya Ishak Yasin, dan Sekretaris Komisi III, Ali Syaban dan anggota Aidil Adhari, Ferry Anugrah dan Ade Victoria langsung mengecek bagian belakang gedung Transmart dan bangunan Hotel yang sedang dibangun.?
Ketua Komisi II, DPRD Palembang Chandra Darmawan mengatakan, ia melakukan sidak lapangan sesuai fungsi Dewan, yakni fungsi pengawasan.?
Dijelaskannya, sebelum dikeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terdapat beberapa catatan dari Dinas Perhubungan (Dishub) terkait andallain, tapi nyatanya hingga saat ini, catatan itu belum dilaksanakan.
"Nanti akan kita panggil semua pihak terkait, baik dari Transmart Palembang maupun Opd Palembang. Kami akan pelajari dulu data yang ada dan akan kita buktikan Andallalin nya apakah ada di Jalan Provinsi atau Kota Palembang," katanya, Kamis (4/1/2018).
Selain itu kata Ketua DPC PBB Palembang ini, dilokasi Transmart yang diresmikan langsung oleh Gubernur Sumsel itu sedang dibangun hotel. Tapi belum memiliki izin.
"Dalam perizinan yang kami lihat ada kerancuan. Misalnya desain gambar yang diajukan awal sehingga keluarnya izin. Kami mau melihat dulu gambar awal," katanya seraya mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat dan akan melakukan rapat lanjutan terkait hal itu.
Anggota Komisi III lainnya, Ade Victoria mengatakan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2012 tentang pengendalian dan penimbunan rawa, lahan lebih dari 1 hektar wajib menyediakan sisa lahan 30 persen dari luasan lahan. Tapi kenyataannya, tidak ada yang tersisa, dilahan tersebut berdiri berbagai bangunan mulai gedung Transmart, Ruko Hotel dan lainnya.
"Amanah Perda 11 Tahun 2012 tidak dijalankan. Padahal jelas dalam Perda itu kalau lahan luasnya diatas 1 hektar harus menyediakan 30 persen," katanya.
Sementara itu, Kabid Keselamatan Dishub Palembang, Zulkifli mengatakan, Jalan Radial merupakan Jalan Provinsi, sebebarnya andallalin Transmart sudah ada. Tapi, ada perubahan.
"Nanti akan kita bantu walaupun wewenang Jalan Radial di Provinsi. Nanti akan kita bantu hitung, berapa besar layak lahan parkirnya," katanya singkat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irwan Wahyudi
Editor: Vicky Fadil