Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menggeser pengawasan larangan dan pembatasan (lartas) barang impor dari border ke post border mulai 1 Februari 2018.
Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Fadjar Donny mengatakan, melalui pergeseran ini diharapkan bisa menekan jumlah barang impor yang masuk kategori lartas menjadi 20,8% atau separuh dari total barang impor lartas sebanyak 5.229 barang.
"Diharapkan bisa berkurang menjadi 20,8% dengan adanya pergeseran ini," kata Fadjar dalam media briefing di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (30/1/2018).
Dirinya meyakini, kebijakan ini bisa memperlancar arus barang di pelabuhan, menekan biaya logistik, serta menurunkan angka waktu tunggu bongkar muat (dwelling time).?
"Aturan baru ini juga bertujuan untuk memperlancar arus barang di pelabuhan," katanya.
Adapun dengan pergeseran ini, barang impor yang masuk melalui pelabuhan tidak lagi mendapatkan pemeriksaan dari otoritas kepabeanan. Seluruh kewenangan, diserahkan kementerian dan lembaga terkait yang menerbitkan izin impor suatu barang.
Namun, untuk empat jenis barang impor seperti barang kesehatan, keamanan, keselamatan, dan lingkungan hidup akan tetap diperiksa secara komprehensif oleh DJBC.
"Kami belum bisa jelaskan secara rinci barang-barangnya, nanti akan dijelaskan oleh Pak Menko terkait jenis barang di post border," tuturnya.
Walaupun demikian, pergeseran ini tak sepenuhnya menghilangkan perananan otoritas kepabeanan dalam hal pengawasan di pelabuhan. Jika ditemukan adanya importir nakal, Bea dan Cukai akan menggunakan Indonesia International Single Window untuk melaporkan tindakan tersebut kepada penerbit impor.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah