Deputi Bidang Usaha Tambang, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno, mengatakan naskah perpres mengenai kewajiban distribusi Premium di Jawa, Madura dan Bali (Jamali) masih digodok (dalam proses).
"Detailnya masih diatur, draftnya nanti akan disampaikan langsung ke Presiden (Joko Widodo)," kata Fajar usai acara Temu Keluarga BUMN di Bogor, Sabtu (14/4/2018).
Menurut Fajar, memang sudah sewajarnya premium tersedia di seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, memang harus ada aturan yang mengatur, yang salah satunya melalui peraturan presiden.
Ia menjelaskan pada dasarnya PT Pertamina sebagai BUMN yang menyalurkan tinggal menjalankan upaya tersebut. Namun secara teknis, distribusi baik yang mengatur pendanaan maupun jumlah pasokan yang dibutuhkan, Fajar tidak menjelaskan secara rinci/detail.
Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar, menyatakan premium akan diwajibkan untuk Jamali (Jawa, Madura, dan Bali) dan tetap didistribusikan kepada seluruh wilayah NKRI.
"Perpres yang akan direvisi intinya untuk premium tidak saja di luar Jamali dan dalam waktu dekat serta sesegera mungkin untuk diwajibkan juga di Jamali. Seluruh NKRI. Peraturan atau perpres yang akan secepatnya ditandatangani oleh bapak Presiden," kata Arcandra.
Ia menjelaskan aturan tersebut untuk merevisi Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 yang isinya mengenai penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM).
Dengan adanya revisi perpres tersebut, BBM penugasan seperti premium akan wajib didistribusikan di daerah Jawa, Madura dan Bali. Pada aturan sebelumnya, tidak ada kewajiban mendistribusikan premium di wilayah tersebut.
Hal tersebut menyusul terjadinya kekurangan pasokan premium di beberapa wilayah Indonesia.
"Berdasarkan data BPH Migas, kami menyadari terjadi kekurangan pasokan premium di wilayah Indonesia, itu benar terjadi. Untuk itu perintah Presiden jelas, untuk Premium supaya pasokannya dijamin," tambah Wamen Arcandra.
Saat ini BBM yang harganya ditetapkan langsung oleh Pemerintah karena menyangkut hajat hidup orang banyak adalah solar dan minyak tanah yang merupakan BBM bersubsidi dan premium yang merupakan jenis BBM khusus penugasan (Premium di luar Jawa Bali).
Sedangkan di luar jenis BBM tersebut, yaitu BBM umum seperti misalnya pertalite, pertamax series, dan produk SPBU non Pertamina, harganya ditetapkan oleh badan usaha.
Kebijakan harga BBM umum tersebut akan segera diubah sehingga penetapan harga BBM umum akan melalui persetujuan pemerintah dalam rangka pengendalian inflasi dan menjaga daya beli masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ratih Rahayu