Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Vonis Irman-Sugiharto Diperberat, KPK Bilang Begini...

        Vonis Irman-Sugiharto Diperberat, KPK Bilang Begini... Kredit Foto: Ferry Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memperberat vonis Irman dan Sugiharto dalam perkara korupsi KTP-elektronik (KTP-e).

        "Prinsipnya, kami hormati putusan pengadilan. Namun, KPK belum menerima putusan lengkap kasasi tersebut kalau sudah diputus kasasi tentu artinya sudah berkekuatan hukum tetap. Nanti begitu putusan diterima akan kami pelajari lebih lanjut. Termasuk kaitannya dengan putusan Pengadilan Tinggi untuk Andi Agustinus ataupun putusan untuk Setya Novanto nanti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (19/4/2018).

        Terkait dengan posisi Irman dan Sugiharto sebagai "justice collaborator" (JC) atau pelaku yang bekerja sama, Febri menyatakan bahwa ketika seseorang menjadi JC dan sudah membuka peran pihak lain secara signifikan maka fasilitas keringanan tuntutan, hukuman, dan hak narapidana tertentu dapat diberikan.

        "Yang kami pahami dan harapkan, semua pihak memiliki pemahaman yang sama bahwa ketika seseorang menjadi JC dan sudah membuka peran pihak lain secara signifikan, maka fasilitas keringanan tuntutan, hukuman, dan hak narapidana tertentu dapat diberikan," tuturnya.

        KPK pun, kata dia, mengabulkan sebagai JC karena memang para terdakwa tersebut sangat berkontribusi mengungkap pelaku lain yang lebih besar dalam kasus proyek KTP-e itu.

        "Kemauan para terdakwa untuk membuka fakta-fakta di sidang sangat membantu penanganan perkara ini," ungkap Febri.

        Sebelumnya, Majelis kasasi Mahkamah Agung memperberat vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi KTP-e yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto menjadi masing-masing 15 tahun.

        Putusan itu jauh lebih berat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang?memvonis Irman dengan hukuman penjara selama 7 tahun penjara dan?Sugiharto?divonis 5 tahun penjara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: