Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa saat ini tingkat kesadaran pelaporan gratifikasi terus meningkat.
"Dari Januari sampai April 2018 nilai gratifikasi yang ditetapkan menjadi milik negara adalah uang sebesar Rp1,4 miliar, US$65.244, 2.537 dolar Singapura, dan 374 euro," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (2/5/2018).
Lanjutnya, sedangkan yang berupa barang nilainya sekitar Rp373,8 juta, US$880, 876 poundsterling, 83 euro, dan 28 ribu won.
"Sedangkan laporan perorangan terbesar sampai dengan 30 April 2018 adalah satu orang melapor penerimaan US$200 ribu. Total pelaporan gratifikasi 620 pelaporan," ungkap Febri.
Adapun kata dia, laporan-laporan gratifikasi yang unik selama 2018 antara lain satu hektare tanah, perjalanan wisata ke Eropa dan China, keris, mobil mewah, perhiasan emas dan berlian, wine, perjalanan umroh, suplemen ginseng, dan uang tunai US$200 ribu dolar AS.
"Sebagian pelaporan tersebut sedang dalam proses analisis. KPK diberikan waktu 30 hari kerja oleh Undang-Undang untuk melakukan analisis hingga menetapkan apakah gratifikasi menjadi milik negara atau milik penerima," ucap Febri.
Menurut dia, penyelenggara negara atau pegawai negeri yang melaporkan gratifikasi dapat melakukan dengan cara lebih mudah, yakni datang langsung ke gedung KPK atau melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau pelaporan online GOL, yaitu melalui website https://gol.kpk.go.id.
"Jadi tidak alasan lagi sulit melaporkan gratifikasi bahkan di sejumlah Kementerian dan daerah sudah dibentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) sehingga laporan dapat disampaikan ke KPK melalui UPG setempat. Ini dibuat agar pelaporan gratifikasi dilakukan dengan lebih mudah," kata Febri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: