Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Hari Ini Adik Ketua MPR Diperiksa KPK

        Hari Ini Adik Ketua MPR Diperiksa KPK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan pemeriksaan terhadap adik Ketua MPR RI, yakni Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan.

        Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap adik Ketua MPR RI sebagai tersangka pada kasus suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018. Selain itu, KPK juga memanggil empat orang saksi untuk dua tersangka berbeda dalam kasus tersebut.

        "Penyidik hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap ZH sebagai tersangka," ujarnya di Jakarta, Kamis (9/8/2018).

        Diketahui, tiga saksi akan diperiksa untuk tersangka Gilang Ramadhan, yakni Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung, Selatan Syahroni, Rahmat yang merupakan sopir daru Syahroni, dan Rostina dari unsur swasta. Sementara adik Ketua MPR, Zainudin Hasan, bakal diperiksa satu saksi yakni Agus Bhakti Nugroho.

        Pada operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu berhasil mengamankan Rp200 juta dari tangan Agus yang diduga "fee" proyek. Selain itu, di rumah Anjar, tim juga mengamankan sejumlah uang sebesar Rp399 juta dari sebuah lemari dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu.

        Sebagai pihak yang diduga pemberi, yaitu Gilang Ramadhan. Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara.

        Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, di antaranya Zainudin Hasan (ZH), anggota DPRD Provinsi Lampung, Agus Bhakti Nugroho (ABN), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Anjar Asmara (AA), dan Gilang Ramadhan (GR), dari pihak swasta atau CV 9 Naga.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: