Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dirjen Otda Kemendagri Diperiksa KPK Lima Jam

        Dirjen Otda Kemendagri Diperiksa KPK Lima Jam Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap alokasi dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh (DOKA) atau dana otsus. Karenanya hari ini telah memeriksa Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soni Sumarsono, selama lima jam lebih.

        Soni sapaan akrabnya mengatakan, dirinya diperiksa lantaran KPK ingin mengetahui perbedaan aturan pakai anggaran antara daerah khusus dengan daerah umum. Bahkan dalam pertanyaan penyidik lebih mengerucut kepada pihak Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

        "Penyidik menanyakan bagaimana regulasi peraturan mengenai otsus. Mengapa otsus, bagaimana otsus, dan mekanisme penyaluran dana," rincinya di Jakarta, Kamis (9/8/2018).

        Menurutnya, di daerah yang otonominya khusus, kewenangan pemakaian anggaran berada di tangan gubernur. Sementara pihak yang berwenang melakukan pengawasan atas pemakaian anggaran daerah adalah Inspektorat Daerah. Sehingga gubernur memiliki cukup kekuatan. Sementara pihaknya hanya mengurus regulasi otsusnya, yakni mengenai syariat Islam dan sebagainya.

        "Dana otsus itu memang untuk alokasinya memerlukan peraturan gubernur. Makanya gubernur memiliki power untuk itu," katanya.

        Ia menambahkan, berdasarkan teori desentralisasi ada dua, yakni desentralisasi simetris yang sifatnya umum diseluruh Indonesia dan desentralisasi asimetris yang khusus seperti Aceh, Jogja, Papua, dan Papua Barat.?

        "Bedanya apa, KPK mau tahu regulasinya," imbuhnya.

        Diketahui, KPK dalam OTT yang dilakukan beberap waktu lalu berhasil menangkap Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi bersama Bupat Bener Meriah nonaktif, Ahmadi yang diduga menerima dana sebesar Rp500 juta.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: