Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK Cekal Samin Tan Selama Enam Bulan ke Depan, Calon Tersangka?

        KPK Cekal Samin Tan Selama Enam Bulan ke Depan, Calon Tersangka? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal pengusaha batubara Samin Tan, yang merupakan Bos PT Borneo Lumbung Energi untuk tidak bepergian ke luar negeri.

        Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan selama enam bulan kedepan, Samin Tan dicekal untuk bepergian ke luar negeri, hal itu berkaitan dengan kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

        "Dilakukan pelarangan ke luar negeri terhadap saksi Samin Tan, swasta selama 6 bulan ke depan," ujarnya di Jakarta, Selasa (18/9/2018).

        Ia menjelaskan, pencekalan bos PT Borneo Lumbung Energi itu karena penyidik KPK masih membutuhkan keterangan lebih lanjut, untuk membantu proses penyidikan, sehingga saat dibutuhkan keterangan saksi yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri.

        "Pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk membantu proses penyidikan," katanya.

        Diketahui, Samin telah beberapa kali dipanggil KPK untuk pemeriksaan tersangka mantan Menteri Sosial, Idrus Marham. Sebab diduga pernah berkomunikasi dengan mantan anggota DPR dari Golkar yang juga menjadi tersangka, Eni Maulani Saragih.

        Karenanya, juga memeriksa Samin untuk memastikan apakah ada aliran dana korupsi yang diduga sampai ke sejumlah pengusaha tambang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: