Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Dinilai Tergesa-gesa Terapkan OSS

        Pemerintah Dinilai Tergesa-gesa Terapkan OSS Kredit Foto: Unsplash/Andrew Neel
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penerapan Online Single Submission (OSS) seharusnya menunggu kesiapan daerah?yang?didorong oleh pemerintah pusat untuk mempercepat penyesuaian peraturan daerah dan kesiapan infrastruktur.

        Menurut Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Imelda Freddy, hal ini penting, mengingat setiap daerah memiliki peraturan daerah yang berbeda dan kesiapan infrastruktur internet yang juga tidak sama. Hal ini mengakibatkan daerah belum mampu mengimplementasikan OSS dengan optimal dan justru menganggu iklim usaha.

        "Pemerintah seharusnya menyadari, dalam proses penerbitan izin berusaha, banyak sekali izin yang diperlukan. Izin yang dimaksud bukan masalah untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) saja. Tahapan perizinan yang harus dilalui untuk sampai ke tahap tersebut membuat pengusaha harus melengkapi dokumen yang cukup banyak dan menyita waktu," ungkap Imelda di Jakarta, Senin (8/10/2018).

        Dia memberi contoh, untuk mendapatkan SIUP, beberapa bidang usaha mengisyaratkan adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dalam SOP, pengurusan IMB yang dikeluarkan pemerintah memakan waktu hampir satu bulan.

        "Tapi kenyataaannya, proses untuk mengurus IMB ini dapat memakan waktu yang lebih lama karena pengurusannya melibatkan beberapa dinas di tingkat daerah," jelas Imelda.

        Permasalahannya sekarang, lanjutnya, setelah OSS diterapkan, pemerintah mau "mengubah" lagi sistem tersebut dengan meniadakan komitmen izin karena di daerah belum berusaha membiasakan diri dengan sistem baru.

        "Hal ini menunjukan bahwa dalam penerapan kebijakan, pemerintah tidak melihat kondisi di lapangan terlebih dahulu," katanya.

        Akibat dari inkonsistensi dari peraturan ini, maka petugas dan pengusaha akan sama-sama dirugikan. Petugas menjadi bingung harus menerapkan peraturan yang mana. Sementara pengurusan izin berusaha yang diajukan pengusaha menjadi tertunda lagi karena ketidakjelasan peraturan yang diterapkan.

        "Sebaiknya sebelum OSS diberlakukan, pemerintah sudah lebih dulu memastikan kesiapan di daerah. Setelah dinas di daerah menyatakan siap, maka barulah OSS diterapkan, jangan malah sebaliknya," tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: