PT Sugih Energy Tbk (SUGI) menginformasikan bahwa anak usahanya, yaitu PT Petronusa Bumibakti mengajukan gugatan terhadap satuan kerja khusus pelaksana kegiatan hulu minyak dan gas bumi (SKK Migas). Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta) pada Kamis (11/10/2018) lalu.?
Kuasa hukum PT Petronusa Bumibakti, Johanes C. Sahetapy Engel, menyampaikan bahwa terdapat tiga pokok permohonan dalam gugatan tersebut. Pokok permohonan tersebut ialah meminta pihak tergugat untuk menunda pelaksanaan Surat Pengakhiran KKS, menghentikan segala aktivitas yang berkaitan dengan Blok Selat Panjang, dan menjaga status quo Blok Selat Panjang, serta menghentikan proses lelang Blok Selat Panjang. Adapun keputusan PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan tersebut.?
?Mengabulkan gugagatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan batal atau tidak sahnya Surat Satuan Kerja Khusus Pelaksanan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) nomor SRT-0622/SKKMA0000/2018/SO tanggal 26/06/2018 kepada PT Ptronusa Bumibakti tentang kontrak kerja sama wilayah kerja,? tulis Johanes dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (SIPP PTUN Jkt) di Jakarta, Rabu (17/10/2018).?
Adapun perkara tersebut sampai saat ini memasuki proses pemanggilan para pihak untuk dimintai keterangan. Putusan perkara tersebut akan ditetapkan PTUN Jakarta pada Kamis (18/10/2018) besok.?
Berkaitan dengan perkara tersebut, Direktur Utama SUGI, Abhaya Chatterjee, menginformasikan kepada Bursa Efek Indonesia melalui surat yang dikirim pada Selasa (16/10/2018) kemarin.?
?Gugatan tata usaha negara ini tidak mengganggu kegiatan operasional, hukum, keuangan, atau kelangsungan perusahaan,? tegas Abhaya dalam keterbukaan informasi yang diterima di Jakarta, Rabu (17/10/2018).?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: