PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BORN) memberikan penjelasan bahwa pihaknya tidak berkaitan dengan kasus perkara korupsi kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Penjelasan tersebut dikirim BORN kepada Kepala Divisi Penilian Perusahaan 1 Bursa Efek Indonesia pada Rabu (17/10/2018) kemarin.?
Direktur BORN, Kenneth Raymond Allan, mengakui bahwa Samin Tan yang telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai hubungan afiliasi dengan BORN. Begitu pula pihaknya mengakui bahwa salah seorang Direktur BORN, yaitu Nenie Afwani telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK dalam perkara pembangunan PLTU Riau-1.?
?Dalam kesempatan ini ditegaskan bahwa perseroan, anak perusahaan, direksi atau komisaris, pemilik, dan manajemen BORN sama sekali tidak bertkaitan dengan proyek atau kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 sebagaimana yang dimaksud,? tegas Kenneth dalam keterbukaan informasi yang diterima di Jakarta, Kamis (18/10/2018).?
Berkaitan dengan berjalananya pemeriksaan perkara korupsi tersebut, Kenneth menyatakan bahwa pemberitaan-pemberitaan yang beredar sama sekali tidak berdampak terhadap operasional perusahaan.?
Sebagai informasi, Samin Tan dan Nenie Afwani saat ini masih dalam proses pemeriksaan perkara oleh KPK. Untuk itu, KPK telah memberi ketetapan melarang keduanya untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak bulan September 2018. Hal tersebut dilakukan guna mempermudah KPK dalam mendapatkan informasi tambahan dari Samin dan Nenie dalam proses pemeriksaan perkara tersebut.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: