Asuransi Perikanan, Sinergi OJK dan Kemen KP Lindungi Risiko Pembudidaya Ikan Kecil
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjalin sinergi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kemen KP) dalam memberi perlindungan risiko pembudidaya ikan kecil. Sinergi tersebut diwujudkan melalui produk asuransi perikanan.?
Deputi Komisioner IKNB II OJK, M. Ihsanuddin, mengungkapkan bahwa produk asuransi perikanan bagi pembudidaya ikan kecil telah diremikan pada Selasa (13/11/2018) lalu. Adapun komoditas dalam produk asuransi tersebut meliputi komoditas udang, bandeng, nila, dan patin.?
?OJK akan terus mendorong pemahaman masyarakat mengenai pentingnya berasuransi,? jelas Ihsanuddin dalam keterangan tertulis OJK yang diterima di Jakarta, Rabu (21/11/2018).?
Ihsanuddin menambahkan, asuransi tersebut dimaksudkan untuk melindungi pembudidaya dari risiko yang menyebabkan kerugian gagal panen budidaya apablia terjadi bencana alam atau terserang penyakit.?
Lebih lanjut, ia mengatakan asuransi tersebut mempunyai nilai premi yang berkisar dari Rp90.000 sampai Rp255.000 per tahun dengan subsidi premi dari APBN sebesar Rp2,987 miliar.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: