PT Airmas Pantero Teknologi selaku rekanan KPU Kota Makassar melakukan penyitaan terhadap inventaris berupa puluhan barang-barang elektronik di kantor penyelenggara pemilu setempat di Jalan Perumnas Raya Antang, Selasa (18/12). Inventaris yang disita meliputi perangkat personal computer atau PC, laptop, harddisk eksternal dan printer.?
Inventaris berupa barang-barang elektronik itu dipakai oleh KPU Makassar untuk kepentingan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel pada beberapa waktu lalu. Barang-barang elektronik tersebut terpaksa disita karena KPU Makassar belum melunasi pembayaran.
Kuasa Direksi PT Airmas Pantero Teknologi, Poltak David Aditya, mengungkapkan puluhan inventaris berupa barang-barang elektronik yang disita senilai Rp368 juta. Hingga kini, pembayaran barang-barang elektronik yang telah digunakan oleh KPU Makassar itu tidak kunjung dilunasi pembayarannya.?
Menurut dia, barang-barang elektronik tersebut ditarik karena hingga batas waktu pembayaran, KPU Makassar sama sekali belum melakukan kewajibannya. Padahal, pelaksana Pilwalkot Makassar dan Pilgub Sulsel 2018 sudah selesai, tepatnya pada Juni lalu.?
"Baru dikembalikan apabila pihak KPU Makassar membayarkan atau melunasi tunggakan utang. Pihak KPU Makassar sudah diberi kesempatan untuk membayar barang-barang elektronik yang dibeli secara langsung melalui sistem e-Katalog selambat lambatnya hingga 19 November lalu. Namun hingga saat ini belum dibayarkan sehingga dilakukan penyitaan sementara hingga dilakukan pembayaran," ujar dia, Selasa (18/12/2018).?
"Penyitaan terpaksa dilakukan karena tidak ada kepastian waktu pembayaran oleh pihak KPU Makassar," sambung dia.?
Inventaris berupa barang-barang elektronik itu diketahui sudah dikirim ke KPU Makassar sejak 31 Maret 2018. PT Airmas Pantero Teknologi telah bijak dengan memberikan beberapa kelonggaran pelunasan pembayaran. Mulai dari Juni, November hingga Desember, tepatnya pada tanggal 17, tapi tidak kunjung ada pelunasan pembayaran.?
"KPU Makassar kembali diberikan kesempatan hingga 18 Januari 2019 mendatang untuk melakukan pembayaran," ucap dia.?
Pihak KPU Makassar sendiri belum memberikan keterangan resmi kepada wartawan terkait penyitaan puluhan inventaris barang elektronik tersebut.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: