Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPU: Pemilih Tak Bisa Pakai Suket, Harus E-KTP

        KPU: Pemilih Tak Bisa Pakai Suket, Harus E-KTP Kredit Foto: Antara/Adeng Bustomi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kewajiban pemilih menggunakan e-KTP pada Pemilu Serentak 2019 masih dalam perdebatan. Sebab, saat ini masih terdapat jutaan pemilih yang terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena belum memiliki e-KTP.

        Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan, mengatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sangat jelas mengatur bahwa pemilih hanya bisa menggunakan hak pilihnya dengan e-KTP. Tidak ada dalam UU Pemilu yang mengatur terkait penggunaan surat keterangan (suket) sebagai pengganti e-KTP.

        "UU 7/2017 hanya satu dokumen yaitu KTP elektronik," ujarnya di Jakarta, Kamis (271/12/2018).

        Menurut Viryan, sulit untuk mengakomodir ketentuan suket pada pemilu mendatang. Sebab, UU sudah sangat jelas mengatur e-KTP sebagai syarat pemilih menggunakan hak pilihnya.

        Oleh karena itu, pemerintah sebaiknya segera menuntaskan perekaman dan pencetakan e-KTP terhadap seluruh warga negara Indonesia yang memilih hak pilih.

        "Pemerintah sebaiknya menyelesaikan pencetakan KTP elektronik untuk seluruh warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih," jelasnya.

        Viryan juga menanggapi opsi yang ditawarkan Komisi II DPR terkait ketentuan penggunaan suket dengan Perppu atau kesepakatan semua pihak. Menurut Viryan, Perppu adalah ranah kewenangan pemerintah. Hanya saja, jika terdapat dua hingga tiga persen warga yang belum merekam, lebih baik pemerintah menuntaskan perekaman dan pencetakan e-KTP.

        "Perppu domain pemerintah. Namun, menurut saya, kalau benar hanya tinggal 2-3 persen (warga yang belum merekam dan belum memiliki e-KTP) saja, mestinya diselesaikan perekaman dan pencetakan KTP elektronik," katanya.

        Terkait kesepakatan bersama antara penyelenggara dan perserta pemilu, juga sangat rentan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

        "Bila (kesepakatan bersama) dilakukan akan rentan terhadap gugatan hasil pemilu di MK. Karena UU menyebutkan KTP elektronik," imbuhnya.

        Sekadar diketahui, dari data terbaru Dukcapil Kemendagri, saat ini sudah 97,6% masyarakat sudah melakukan perekaman data e-KTP, sehingga tersisa 2,4% atau sekitar 4,6 juta warga Indonesia yang belum merekam data. Selain itu, terdapat sebanyak 0,8% warga yang sudah merekam data kependudukannya namun belum mendapatkan e-KTP.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: