Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Banyak Peminat, Wika Usulkan Aturan Produk Perpetual ke OJK

        Banyak Peminat, Wika Usulkan Aturan Produk Perpetual ke OJK Kredit Foto: Annisa Nurfitriyani
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) menyayangkan belum adanya ketentuan resmi soal aturan main dari produk perpetual dari regulator, yaitu Otoritas Jasa Keuangan.

        Direktur Keuangan WIKA, Antonius N S Kosasih, mengatakan bahwa dengan belum adanya peraturan soal produk perpetual, diyakini cukup mengganjal minat calon investor untuk menanamkan modalnya.?

        ?Perpetual ini masih hybrid jadi belum diatur OJK. Sebenarnya banyak yang ingin masuk tapi aturannya belum ada," katanya, di Jakarta, Senin (28/1/2019).?

        Dirinya menuturkan jika perseroan tengah berencana untuk berbicara dengan OJK agar peraturan perpetual ini dibentuk. Pasalnya, Kata Kosasih, investor perpetual perseroan saat ini masih dominan berasal dari perusahaan plat merah alias BUMN."Jadi bagaimana supaya nanti bisa dibentuk,? imbuhnya.

        Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama WIKA, Tumiyana menyatakan pula, surat berharga perpetual ini diminati karena menawarkan imbal hasil yang lebih menarik dibanding produk surat utang konvensional.

        ?WIKA tawarkan turn over yang lebih tinggi, 10,5% per tahun,? katanya.

        Ia menambahkan, penerbitan surat berharga perpetual dilakukan sesuai kebutuhan perseroan saat ini, yaitu untuk kebutuhan investasi dan memperkuat modal kerja.

        Sebagai informasi, WIKA tengah menawarkan produk investasi berupa surat berharga perpetual dengan jumlah penawaran sebanyak-banyaknya Rp2 triliun.Pada tahap pertama penawaran yang digelar tahun lalu, WIKA meraih dana Rp600 miliar dari penawaran sekuritas tanpa tenor dan masa jatuh tempo tersebut. Tahun ini, WIKA berharap bisa mengantongi dana Rp1 triliun dari SBP.?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: