Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki kendala dalam penyediaan surat suara bagi pemilih yang pindah tempat pemungutan suara (TPS).
Komisioner KPU, Viryan Aziz, kendala tersebut dapat menyebabkan pemilih terancam tak dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2019.
"KPU mengalami kendala untuk penyediaan surat suaranya. Sebagian dari pemilih dalam daftar pemilih tetap tambahan (DPTb) terancam, memang sudah terdata namun terancam tidak bisa menggunakan hak pilih karena ketersediaan surat suara," ujarnya di Jakarta, Kamis (21/2/2019).
Baca Juga: Waduh! Menristekdikti Bilang Jangan Coblos 2, Satu Saja
Dalam data KPU, sebanyak 275.923 pemilih tercatat sudah mengurus dokumen pindah memilih. Jumlah itu melebihi ketersediaan surat suara tambahan dalam setiap TPS.
"Jadi sebagian dari dua ratusan ribu pemilih DPTb ini terkendala surat suara. Karena di dalam undang-undang disebutkan pencetakan surat suara itu berbasis DPT ditambah 2 persen," katanya.
Baca Juga: Terbongkar! Lahan Ratusan Ribu Hektare Milik Prabowo Ternyata Bukan HGU
"Sementara di beberapa titik ada pemilih DPTb dalam jumlah besar. Misalnya ada satu perusahaan yang pegawainya, karyawannya, sudah mengurus kepindahan pemilih jumlahnya ratusan, ada lagi lembaga pendidikan terkonsentrasi," sambungnya.
Ia menambahkan, surat suara tambahan dalam setiap TPS sebanyak 2 persen dari jumlah DPT.
"Melebihi 2 persen dalam artian, 2 persen itu kan berbasis TPS, misalnya pemilih di 1 TPS 300, kan 2 persennya surat suara disiapkan berarti 6," jelasnya.
Baca Juga: Pernyataan Jokowi Bukan Serangan Personal ke Prabowo, Kecuali 'Kenapa Ngga Punya Istri?'
Menurut Viryan, pihaknya masih mencarikan solusi dari permasalahan tersebut. Bahkan akan terlebih dulu melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
"Nah, pertanyaannya, surat suaranya dari mana? ini masih jadi kendala yang KPU coba carikan jalan keluarnya, dan ini kita akan berkoordinasi dengan pihak terkait," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: