Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BI Siapkan Regulasi Pertukaran Data Bank dan Fintech

        BI Siapkan Regulasi Pertukaran Data Bank dan Fintech Kredit Foto: Unsplash/Rawpixel
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bank Indonesia (BI) menyatakan akan mengatur pertukaran data antara bank dan perusahaan teknologi finansial (financial technology/fintech) agar kolaborasi keduanya dapat seimbang namun juga tetap melindungi konsumen.

        Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Susiati Dewi, mengatakan bahwa saat ini sejumlah bank juga sudah banyak yang bekerja sama dengan perusahaan fintech termasuk untuk pertukaran data, namun konteksnya masih bilateral.

        "Sebagai regulator, kami perannya kan di tengah. Terhadap konsumen kami juga harus memberikan proteksi, sehingga apapun yang dilakukan, baik kerja sama atau lainnya, misalnya kontraknya, kemudian formatnya atau istilahnya di open banking itu ada API, application programming interface, standardisasinya harus dibikin," ujar Susiati di Jakarta, Kamis (21/2/2019).

        Baca Juga: Apa Saja Pajak Fintech?

        Ia menuturkan pertukaran data antara bank dan fintech dimungkinkan dan praktik tersebut di berbagai negara juga sudah dilakukan. Di Eropa, lanjutnya, ada directive payment system?yang didalamnya juga mengatur mutualisme antara bank dan fintech.

        BI selaku otoritas sistem pembayaran pun akan memfasilitasi hal tersebut untuk mendukung semakin berkembangnya ekonomi digital di Tanah Air.

        "Ini bukan wacana, ini suatu hal yang terus kita pikirkan untuk nanti kita terjemahkan dalam berbagai kebijakan atau regulasi," kata Susiati.

        Wakil Ketua Umum Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Rico Usthavia Frans mengatakan kolaborasi antara bank dan fintech harus berimbang alias saling menguntungkan keduanya.

        "Kita harus imbang saja lah. Terkait pertukaran data antara fintech dan bank, sebagian ada sebagian memang tidak. Mengenai bagaimana standarisasi, interoperability-nya mesti diatur," ujar Frans.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: