Gubernur Jateng?Ganjar Pranowo bersalah atau dengan istilahnya disebut offside karena menyatakan 35 kepala daerah yang mengikuti deklarasi dukungan kepada Jokowi melanggar etika berdasarkan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
"Logikanya simpel saja, kalau saya melanggar etika siapa yang berhak menentukan saya melanggar? Apakah Bawaslu? 'Wong' itu bukan kewenangannya, yang berhak menentukan itu Mendagri. Bawaslu offside," kata Ganjar di Semarang, Minggu malam (24/2/2019).
Baca Juga: Ganjar Pranowo Diperiksa Bawaslu, Hasilnya...
Menurut Ganjar, jika Bawaslu Provinsi Jateng menemukan hal lain yang tidak menjadi kewenangannya dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu, semestinya tidak patut disampaikan, apalagi sampai memutuskan sebuah pelanggaran.
"Padahal, kemarin Rofiuddin (anggota Bawaslu Provinsi Jateng, red.) menyampaikan tidak ditemukan pelanggaran. Akan tetapi, dia memberi catatan bahwa ini melanggar etika berdasarkan UU Pemda," ujarnya.
Mendengar hal tersebut, Ganjar kemudian menanyakan seputar kewenangan Bawaslu.
Dia mengaku keputusan Bawaslu Jateng sudah telanjur menjadi konsumsi publik, Ganjar pun mengatakan sudah dirugikan atas isu dugaan pelanggaran itu. Tapi, dia heran karena hari ini ia belum menerima hasil rapat pleno dari lembaga pengawas pemilu itu.
"Ini menjadi diskursus di tingkat publik dan merugikan saya. Bawaslu profesional sedikit dong."
Selain itu, Ganjar juga mempersoalkan bukti pemeriksaan Bawaslu Jateng, yaitu berupa sebuah potongan video dari vlog pribadinya saat mengikuti deklarasi dukungan terhadap pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Ganjar menilai pemotongan video tersebut tidak tepat yang akhirnya melahirkan multitafsir.
Akan tetapi, ketika diksi pada satu bagian video mengatakan bahwa para bupati mendukung presiden dan dipenggal di situ, Ganjar menilai penggalannya keliru.
"Sah saja mereka menafsirkan begitu. Akan tetapi, saya ingatkan Anda tidak punya kewenangan, lo, soal etika karena soal etika kewenangannya ada di Kemendagri dan saya yakin saya tidak melanggar. Kita sudah memilih hari Sabtu, undangan tidak ada pada bupati tetapi pribadi," katanya.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Jateng merekomendasikan pemberian sanksi kepada 35 kepala daerah yang mengikuti deklarasi dukungan Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden RI Joko Widodo-Amin Ma'ruf karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Jika melihat UU Pemilu, Bawaslu Jateng tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan kepala daerah tersebut. Namun, kemudian Bawaslu menengok UU Pemerintahan Daerah yang tidak jadi kewenangannya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: