Manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan jika aksi backdoor listing yang terjadi di pasar modal bukanlah suatu hal yang tabu.?Direktur Penilaian Perusahaan?Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan??bahwa tidak ada yang salah dengan backdoor listing.Backdoor listing?merupakan aksi akuisisi oleh perusahaan tertutup atau non Tbk kepada perusahaan Tbk yang sahamnya telah tercatat di papan perdagangan BEI.
?Orang kan berpikir kalau backdoor listing itu sembunyi-sembunyi. Backdoor bukan hal tabu, yang bagus malah, ketika pelaksanaan backdoor bisa tambah probability dari organisasi bisa suistain ke depan, apanya yang salah? Tinggal nanti apakah mekanismenya apa dulu instrumennya,? tuturnya.
Baca Juga: Bursa Tunda Penghapusan Saham Gocapan
Ia menuturkan jika hingga saat ini memang tidak ada aturan khusus yang mengatur mengenai aksi tersebut. Akan tetapi, mekanisme backdoor listing bisa dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya melalui penambahan modal dengan mamberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau right Issue.?
?Right issue bisa, apabila nanti pihak yang menjadi stand by buyer itu adalah pihak yang bisa menjadi pemegang saham utama dengan memasukan aset yang lain, jadi bajunya yang diambil,? terang Nyoman.?
Baca Juga: Bursa: Kami Sudah Buka Banyak Pintu Buat Unicorn
Beberapa waktu belakangan tersiar kabar jika PT Chairul Tanjung atau yang lebih dikenal dengan nama?CT Corp?berencana?membeli saham?PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA)?emiten milik Lippo. Disebutkan pula jika dengan membeli MPPA, Transmart akan melakukan?backdoor listing?untuk menjadi perusahaan tercatat di BEI.?
Nyoman mengatakan?jika pihaknya belum mengetahui tentang rencana tersebut.??Dokumen belum saya peroleh (backdoor?Transmart),? pungkasnya.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri