Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tanggapannya soal pernyataan Dewan Penasihat BPN Prabowo-Sandiaga Uno, Amien Rais soal aksi massa atau "people power" untuk menghadapi adanya dugaan kecurangan pemilu 2019.
Baca Juga: 'People Power' Amien Rais Beralasan
"Demokrasi itu salah satu sistem yang beradab. Semua pihak mestinya menaati yang diatur UU. Pemilu kita kan melibatkan partisipasi seluas mungkin," kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, di Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/4/2019).
Wahyu pun mengimbau kepada peserta pemilu untuk mengirimkan saksi yang diberi mandat agar menjaga suara dan mencegah terjadinya kecurangan di tempat pemungutan suara (TPS). Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu, Abhan menambahkan, mekanisme komplain sudah diatur Undang-Undang.
"Kalau ada temuan tidak puas bisa dibuat laporan ke Bawaslu dan rekap ini berjenjang. Kami ada kesalahan penghitungan bisa direkap di kecamatan," kata Abhan.
Namun, bila masih terjadi kesalahan lagi saksi bisa memberikan catatan keberatan dan direkap ulang di kabupaten/kota.
"Masih ada lagi bisa direkap di provinsi, masih ada lagi bisa rekap di KPU RI. Semua berjenjang ada 'check and balance' dan saksi-saksi," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat