Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Jaga Harga Gabah Demi Kesejahteraan Petani

        Pemerintah Jaga Harga Gabah Demi Kesejahteraan Petani Kredit Foto: Kementan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Guna melindungi kepentingan petani dan konsumen, Pemerintah Indonesia menerapkan berbagai kebijakan terkait dengan harga hasil produksi pertanian.

        Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian (Kementan) Kuntoro Boga Andri mengatakan, kebijakan tersebut adalah penetapan harga pembelian pemerintah (HPP) dan harga eceran tertinggi (HET).

        Kuntoro menjelaskan bahwa penetapan HPP menjadi intervensi pengawasan harga dasar. Dengan begitu, harga jual produk para petani tidak menjadi anjlok.

        "Sedangkan HET menjadi harga maksimum dengan harapan harga yang harus dibayar konsumen tidak melonjak tinggi," ujar Kuntoro Boga, di Jakarta, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/4/2019).

        Baca Juga: Kementan: Ekspor Komoditas Pertanian Kian Deras, 4 Wilayah Ini Buktinya

        Kuntoro menyebutkan, khusus untuk Februari hingga Mei setiap tahun merupakan masa panen raya di sejumlah daerah, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, NTB, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, dan Lampung.

        Masa panen raya secara otomatis bakal menghasilkan peningkatan produksi komoditas pertanian. Kendati begitu, tetap harus diwaspadai ulah tengkulak yang kerap menekan harga hasil panen petani amat rendah.

        "Menteri Pertanian Amran Sulaiman bersama semua jajarannya turun ke lapangan memantau pergerakan harga gabah. Temuan di lapangan, sejak pertengahan Maret harga gabah turun tidak sesuai HPP ditetapkan," kata Kuntoro.

        Kuntoro menuturkan, kondisi tersebut tentu saja membuat Kementan tidak tinggal diam. Sebab akan berdampak pada kesejahteraan petani yang merupakan tanggung jawab Kementan.

        "Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyerukan larangan ke petani agar tidak bertransaksi gabah yang (sesuai) keputusan presiden," ujar Kuntoro.

        Selain itu, Kuntoro mengungkapkan, Badan Ketahanan Pangan juga gencar bekerja sama dengan Badan Urusan Logistik (Bulog), pemerintah daerah, TNI, dan Polri dalam kesatuan tim Sergap.

        Baca Juga: Harga Gabah Merosot, JK: Itu Tugas Bulog

        Kuntoro mengatakan, tim Sergap bertugas menyerap seluruh gabah panen petani agar tidak mengalami kerugian.

        "Amran Sulaiman dalam berbagai kesempatan telah menyampaikan komitmen pemerintah untuk menjaga harga gabah di tingkat petani tetap stabil," ucap Kuntoro.

        Sebagai informasi, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015, HPP gabah kering panen (GKP) adalah Rp3.700 per kg di tingkat petani. Kemudian HPP gabah kering giling (GKG) Rp4.650 per kg di gudang Bulog, serta beras Rp7.300 per kg di gudang Bulog. Pemerintah masih menambah HPP sebesar 10% untuk masing-masing kondisi gabah. Sehingga HPP GKP kini menjadi Rp4.070 per kg. Selanjutnya, HPP GKG Rp5.115 per kg dan beras Rp8.030 per kg.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: