Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pasal Disangkakan Eggi Sudjana Berbeda?

        Pasal Disangkakan Eggi Sudjana Berbeda? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution, mempertanyakan perubahan pasal yang disangkakan terhadap kliennya.

        Menurutnya, penyidik Polda Metro Jaya terlalu cepat menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar.

        "Karena kita ketahui bahwasanya laporan dari Suryanto tersebut yang menetapkan Eggi Sudjana bukanlah pasal makar, akan tetapi pasal 160 KUHP tentang menghasut atau penghasutan," ujarnya di Jakarta, Jumat (10/5/2019).

        Baca Juga: Tak Terima, Eggi Sudjana Lakukan Praperadilan

        Ia menambahkan, dari konteks perkaranya saja sudah berbeda. Namun mengapa sampai di kepolisian, setelah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, pasalnya berubah.

        Menurut Pitra, makna people power yang dimaksud Eggi adalah protes terhadap kecurangan yang terjadi di KPU maupun Bawaslu, berupa unjuk rasa. Tidak ada satupun niat Eggi untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

        "Ini kan unjuk rasa ke KPU dan Bawaslu, kecuali dia ke Istana Negara. Itu baru bermasalah," imbuhnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: