Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPU Bakal Surati Puluhan Lembaga Penghitungan Cepat

        KPU Bakal Surati Puluhan Lembaga Penghitungan Cepat Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, menjelaskan lembaganya dalam waktu dekat bakal menyurati lembaga penghitungan cepat yang belum melaporkan sumber daya dan metodologi kepada KPU. Juga akan memberikan peringatan kepada lembaga-lembaga tersebut.

        "Nanti kita surati segera," ujarnya di Jakarta, Jumat (17/5/2019).

        Surat tersebut dikirim untuk menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait adanya 22 lembaga penghitungan cepat yang melaporkan sumber daya dan metodologi ke KPU tidak 15 hari pascapenghitungan cepat dilakukan.

        "Kita sampaikan, kita tegur, kita kasih peringatan," imbuhnya.

        Baca Juga: Ketua KPU: Penetapan Calon Terpilih Paling Cepat 26 Mei

        Ketua KPU, Arief Budiman, menjelaskan pelaporan sumber daya dan metodologi seharusnya dilakukan lembaga penghitungan cepat tanpa perlu diingatkan. Ia tak setuju jika KPU disebut kurang transparan.

        "Belum semua (melaporkan). Tapi kewajiban itu ada di mereka menyampaikan ke kita tanpa harus kita minta-minta harusnya. Ada pasal yang menyatakan mereka harus melaporkan ke KPU," terangnya.

        Menurutnya, berdasarkan UU, KPU melakukan pengecekan sumber daya, metodologi, dan badan hukum lembaga penghitungan cepat yang mendaftar sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan.

        Kemudian, UU tersebut juga memerintahkan lembaga penghitungan cepat melaporkan itu semua ke KPU paling lambat 15 hari pascapenghitungan cepat.

        "Bukan kurang transparan kan di UU jelas mereka harus sebutkan itu," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: