VIVA???Koordinator Tim Advokasi Eggi Sudjana, Abdullah Al Katiri, mengungkapkan kejanggalan dugaan makar yang dituduhkan kepada kliennya. Dasar hukum polisi mentersangkakan Eggi juga dinilai tidak tepat.
\"Dasar beliau ditunjuk makar adalah aduan dari seseorang. Bayangkan ada seseorang mengadukan secara subjektif \'ini makar loh\' kan agak aneh. Masa jadi delik aduan, masa yang menentukan makar ini pelapor?\" kata Abdullah di Pondok Indah, Jakarta, Minggu 19 Mei 2019.
Abdullah mempertanyakan, kapan dimulai people power itu, sejak tahun berapa menjadi tindak pidana.?
\"Kalau saya boleh bertanya, sebenarnya people power itu mulai tahun berapa menjadi tindak pidana? Apa baru? Apa 2015, 2016? Karena coba lihat, tahun 2014 sudah ada buku ini dijual di Gramedia (Jokowi People Power) dan di media-media ya pada saat waktu itu dari pihak Pak Jokowi yang jadi calon Pemilu 2014 mereka katakan, jika ada kecurangan maka akan ada people power. Kalau memang dia anggap ini pelanggaran tindak pidana, seharusnya yang 2014 ini juga harus diangkat,\" kata dia.
Seyogianya, kata Abdullah bahwa arti dari people adalah gerakan moral. Salah satu contohnya adalah gerakan 212 dan 411, di mana kala itu ada kebuntuan hukum maka masyarakat turun ke jalan.
\"People power itu adalah kedaulatan rakyat. Kalau bapak tahu, 212, 411 itu karena ada kebuntuan hukum, maka turun ke jalan kan disebut people power,\" katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: