Menko Polhukam, Wiranto mengaku pihaknya telah membaca surat permohonan perlin?dungan hukum dari tersangka eks Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI-AD Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Bahkan, ia sudah memaafkan Kivlan.?
?Secara pribadi saya memaafkan, tetapi sebagai Menko Polhukam, sebagai bagian dari aparatur pemerintah, tidak mungkin saya mengintervensi hukum,? ujarnya kepada wartawan, kemarin.
Baca Juga: Wiranto Bakal Bertemu Bekas Panglima GAM, Bahas Referendum?
Lanjutnya, ia menegaskan hukum mempunyai wilayahnya sendiri, artinya, hukum harus tetap berjalan dan tidak bisa diintervensi siapa pun.
Sebelumnya, Kivlan diduga terlibat pemufakatan jahat, yaitu rencanakan pembunuhan empat tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.?
Baca Juga: Ngaku Mau Dibunuh, Laporan Pengacara Kivlan Zen Malah Ditolak
Dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kivlan pun mengaku menerima uang dari Politisi senior PPP, Habil Marati, sebesar Sin$4.000 atau setara Rp42,4 juta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil