Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tahanan KPK Diwajibkan Pakai Rompi saat Diperiksa Dokter, ORI: Banyak yang Ngeluh

        Tahanan KPK Diwajibkan Pakai Rompi saat Diperiksa Dokter, ORI: Banyak yang Ngeluh Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ombudsman RI menerima laporan dari warga tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengeluh soal protap pengamanan bagi para tahanan.

        Baca Juga: KPK Akui Ada Sogokan Rp300 Ribu untuk Pengawal Tahanan Idrus Marham

        "Mereka mengeluh soal tahanan harus menggunakan borgol dan rompi saat berobat," kata Anggota Ombudsman RI bidang Peradilan Adrianus Meliala di Kuningan, Jakarta, Selatan, Kamis.

        Adrianus menambahkan mereka juga mengeluhkan petugas KPK yang ke ikut masuk ke ruangan dokter pada saat tahanan melakukan pemeriksaan.

        "Padahal saat pemeriksaan itu ada rahasia antara dokter dan pasien yang tidak boleh orang lain tahu," katanya.

        Para tahanan KPK juga mengeluhkan mereka tidak boleh dilengkapi pemanas makanan, kunjungan keluarga agak singkat, tidak boleh merayakan hari besar keagamaan dan kerohanian.

        Adrianus mengatakan Ombudsman telah memeriksa dan melakukan wawancara detil dengan warga tahanan KPK terkait laporan tersebut.

        "Kami merasa KPK akan tertutup, Minggu depannya kami akan meminta keterangan Dirjen Pemasyarakatan KUMHAM terkait protap ini," kata Adrianus.

        Ombudsman ingin menelusuri tata kelola protap keamanan warga tahanan yang ada di Dirjen PAS selaku regulator.

        "Menurut kami secara tata kelola protap keamanan kepada mereka apa yang sudah ditetapkan Dirjen PAS harus diikuti tahanan KPK yang merupakan cabang rutan Salemba, di mana SOP nya dikeluarkan oleh Dirjen PAS," kata Adrianus.

        Ia menambahkan, Ombudsman sebagai pengawas tata kelola administrasi rutan-rutan tidak boleh membuat protap sendiri harus mengacu pada regulasi yang dikeluarkan oleh Dirjen PAS.

        "Regulasi ada di Dirjen PAS, cabang rutan berada dalam posisi hanya menerjemahkan tidak boleh buat regulasi dalam posisi melampaui aturan yang ada," kata Adrianus.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: