Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gunakan Maskermu, Udara Jakarta Tak Sehat Bagi Kelompok Sensitif

        Gunakan Maskermu, Udara Jakarta Tak Sehat Bagi Kelompok Sensitif Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kualitas udara di Ibu Kota Jakarta pada Minggu pagi berstatus tidak sehat bagi kelompok sensitif, hal itu berdasarkan pantauan dari situs AirVisual.com, seperti dilansir dari Antaranews.

        Diketahui, Jakarta menempati posisi keempat sebagai kota yang memiliki kualitas udara terburuk di dunia dengan US Air Quality Index (AQI), atau indeks kualitas udara di angka 147 atau setara parameter PM2.5 dengan konsentrasi polutan 54.3 ?g/m?.

        Posisi pertama untuk kualitas udara terburuk di dunia diisi oleh kota Hangzhou yang terletak di Cina dengan indeks kualitas udara 160 dengan status udara tidak sehat setara dengan parameter PM 2.5 73.5 ?g/m?.?

        Baca Juga: Buruknya Kualitas Udara Jakarta, Bergantung Komitmen Anies

        Krasnoyarsk di Rusia dan Chengdu di China secara berturut-turut menempati posisi kedua dan ketiga untuk kualitas udara terburuk di dunia dengan status tidak sehat dengan AQI 159 dan 149.

        Terakhir untuk kualitas udara terburuk di dunia pada posisi kelima diisi oleh Shanghai di China dengan nilai indeks kualitas udara 134 atau setara PM2.5 dengan konsentrasi polutan 49 ?g/m?.

        AirVisual.com menyarankan bagi masyarakat yang akan melakukan pekerjaan di luar ruangan untuk menggunakan masker atau penutup wajah agar tidak terpapar secara langsung oleh kualitas udara buruk di ibu kota.

        Baca Juga: Jakarta Ranking 1, Kota dengan Kualitas Udara Terburuk di Dunia

        Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor dan tidak membuka ventilasi udara secara langsung. Kualitas udara yang buruk di ibu lota menjadi sorotan hingga berujung pada tuntutan oleh 32 orang baik organisasi dan individu kepada tujuh lembaga pemerintah.

        Kelompok ini menganggap para tergugat telah abai terhadap hak warga negara untuk menghirup udara yang sehat dan berkualitas baik di Ibu Kota Jakarta.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: