Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas kasus kepemilikan senjata api ilegal oleh Kivlan Zen yang dilimpahkan penyidik, telah dinyatakan lengkap atau P21.
Baca Juga: Gugatan Kivlan Jadi Bukti Baru, Komnas HAM & Kejaksaan Ayo Bergerak!
"Kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen sudah dinyatakan lengkap," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa.
Setelah menerima tanggapan tersebut, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kini hanya perlu menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk disidangkan.
Namun, Argo belum bisa menjelaskan secara detail kapan penyidik akan menyerahkannya ke kejaksaan.
"Berkas tahap dua belum kami serahkan, kapan diserahkannya biar penyidik yang atur," ujarnya pula.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: