Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Korlap Demo di Asrama Mahasiswa Papua Diperiksa Polisi

        Korlap Demo di Asrama Mahasiswa Papua Diperiksa Polisi Kredit Foto: Antara/Novrian Arbi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polda Jawa Timur memeriksa korlap demo ormas di asrama mahasiswa Papua di Surabaya Tri Susanti.

        Baca Juga: Eks Caleg Gerindra yang Jadi Korlap Aksi di Asrama Papua Digarap Polisi

        Mantan anggota Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI-Polri (FKPPI) itu diperiksa terkait dugaan kasus ujaran kebencian saat beraksi pada 17 Agustus 2019 yang akhirnya mengundang reaksi ricuh di beberapa lokasi Papua.

        Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Senin, mengatakan selain Tri Susanti pihaknya juga memanggil enam orang lain yang terdiri dari unsur organisasi masyarakat (ormas), masyarakat dan organisasi kepemudaan (OKP).

        "Tujuh orang itu termasuk Tri Susanti hari ini dipanggil atas kasus ujaran kebencian untuk dilakukan pembuktian terkait video yang sudah beredar," ujarnya kepada wartawan.

        Tri Susanti? datang ke Ditreskrimsus Polda Jatim didampingi kuasa hukumnya, Sahid.

        Susi mengaku tidak tahu kejelasan alasan dipanggil di Siber Polda Jatim dan menegaskan pemanggilannya bukan mewakili ormas yang kala itu menggelar aksi asrama mahasiswa Papua, melainkan atas nama individu.

        "Saya tidak tahu (siapa saja yang dipanggil) karena saya tidak bisa komunikasi. Yang saya tahu hanya saya. Jumat malam (suratnya sampai) untuk (diperiksa) hari ini," ucapnya.

        Mengenai kasus apa dirinya diperiksa, Susi kembali mengaku kalau tidak mengetahui dan hanya memenuhi panggilan sebagai saksi.

        "Dimintai keterangan. Tidak tahu saya kalau secara hukum," katanya.

        Sementara itu, Kuasa Hukum Susi, Sahid mengatakan dari surat yang diterimanya, Susi akan diperiksa menjadi saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian.

        "Posisi kami dimintai keterangan sesuai pasal 28 ayat 2 dalam kasus ujaran kebencian. Tapi kami belum tahu (kasus yang mana)," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Abdul Halim Trian Fikri
        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: