Rencana pemerintah untuk menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ditolak Komisi IX dan Komisi XI DPR. Kedua komisi itu menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III dari kalangan Peserta Bukan Penerima Upah atau (PBPU) dan Bukan Pekerja atau BP.
"Komisi IX dan Komisi XI DPR mendesak pemerintah untuk segera mengambil kebijakan untuk mengatasi defisit DJS (Dana Jaminan Sosial) kesehatan 2019 yang diproyeksikan mencapai Rp32,84 triliun," kata Wakil Ketua Komisi XI, Soepriyanto.
Ia membacakan kesimpulan itu saat membaca kesimpulan Rapat Gabungan Komisi IX dan Komisi XI bersama Menko PMK, Menkes, Mensos, Kepala Bappenas, Ketua DJSN, dan Dirut BPJS di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 2 September 2019.
Soepriyanto juga meminta pemerintah membereskan data kepesertaan. Lalu juga mendesak pemerintah untuk mencari cara lain dalam menanggulangi defisit DJS kesehatan.
Ia menyebutkan, ada 10,6 juta lebih data bermasalah sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 2018 yang masih harus diperbaiki untuk peserta kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Perbaikan ini termasuk penyelesaian data cleansing terhadap sisa data dari hasil Audit dengan Tujuan Tertentu Dana Jaminan Kesehatan Sosial 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebanyak 10.654.530 peserta JKN yang masih bermasalah," kata Soepriyanto.
Ia juga mendesak BPJS Kesehatan untuk terus melakukan perbaikan sistem kepesertaan dan manajemen iuran. Termasuk, kolektabilitasi iuran dan percepatan?data cleansing?bersama?Kemensos.
"Sehingga, ada peningkatan pelaksanaan tugas BPJS Kesehatan sesuai amanat UU 24/2011 tentang BPJS," kata Soepriyanto.
Ia meminta BPJS membayar tunggakan pembayaran atas klaim dari fasilitas kesehatan (faskes), sehingga pelayanan kesehatan bisa terus berjalan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diminta memperbaiki pelayanan kesehatan termasuk, di antaranya infrastruktur dan SDM kesehatan yang dibutuhkan.
"Komisi IX dan Komisi XI DPR mendesak BPJS Kesehatan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil Audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) terkait pencatatan piutang iuran segmen PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) sesuai dengan Ketentuan Peraturan Presiden Nomor 19/2016," kata Soepriyanto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo