Dirut BPJS Kesehatan Klaim Gaji Rp8 Juta Tak Keberatan Kenaikan Iuran, Masak Sih?
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fahmi Idris mengungkapkan hanya sekitar tiga persen peserta JKN segmen pekerja yang upahnya di atas Rp8 juta yang terpengaruh kenaikan iuran.
Baca Juga: Iuran Naik, Bos BPJS Kesehatan: Tidak Lebih Besar dari Bayar Parkir Motor
Mengutip data peserta BPJS Kesehatan di laman resminya di Jakarta, Kamis, jumlah peserta BPJS Kesehatan segmen pekerja hingga 31 Agustus 2019 adalah 51,7 juta orang.
Jumlah tersebut terdiri dari 17,4 juta jiwa peserta Pekerja Penerima Upah Pegawai Negeri yaitu ASN dan TNI-Polri, dan 34,2 juta segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha yaitu karyawan BUMN maupun karyawan swasta.
Fachmi menyebut dari total jumlah pekerja tersebut, sebanyak 97 persennya atau 50,2 juta jiwa memiliki upah di bawah Rp8 juta per bulan. Sementara 3 persennya atau 1,5 juta pekerja memiliki penghasilan di atas Rp8 juta per bulan.
"Pekerja kantor saya sampaikan hampir tidak terdampak. Yang gajinya Rp8 juta ke bawah itu ternyata kita lihat dalam master file kita itu 97 persen," kata Fachmi.
Dari skema rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan diterapkan 2020, hanya sekitar 3 persen pekerja dari total segmen PPU yang terdampak kenaikan iuran.
Oleh karena itu Fachmi menyatakan bahwa rencana kenaikan iuran ini tidak berdampak bagi masyarakat kelas pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp8 juta per bulan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat