Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sudah 14 Tahun Berjalan, Efektifkah Penggunaan Dana BOS?

        Sudah 14 Tahun Berjalan, Efektifkah Penggunaan Dana BOS? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Nadia Fairuza Azzahra mengatakan, penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) perlu dievaluasi secara mendalam. Selama ini, proses pengawasan dana BOS dilakukan dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan sekolah. Namun masih ditemukan sejumlah persoalan yang seharusnya bisa diselesaikan dengan penggunaan dana BOS.

        Selain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) sebaiknya juga mengevaluasi menyeluruh semua pihak yang bertugas mengawasi penggunaan dana BOS. Hasil evaluasi tersebut dapat menjadi referensi bagi metode pencegahan dan pengawasan yang dapat dijalankan LPMP ke depannya. Sehingga potensi pelanggaran dapat dideteksi lebih cepat dan segera diselesaikan.

        "Evaluasi mendalam ini penting supaya LPMP mendapatkan gambaran mengenai hal-hal apa saja yang berpotensi dilanggar atau dicurangi. Belum lagi LPMP bisa melihat hal-hal yang masih harus dibenahi lewat penggunaan dana BOS. Deteksi dini terhadap potensi ini tentu akan memperkuat akuntabilitas penggunaan dana BOS sehingga penggunaannya benar-benar tepat sasaran dan terbebas dari pelanggaran," jelas dia dalam rilisnya (13/9/2019).

        Baca Juga: Kemendikbud: Dana BOS 2019 Naik Rp800 Miliar

        Perluasan otoritas LPMP untuk mengawasi penggunaan dana transfer ke daerah dan dana BOS merupakan kebijakan yang tepat untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas institusi pendidikan di Indonesia. BOS sendiri sudah menjadi salah satu program utama pendidikan di Indonesia sejak 2005 lalu, dan sudah seharusnya evaluasi mendalam dan perubahan pengawasan ini dilakukan sejak lama.

        Mengingat dana yang dikucurkan sangat besar, yaitu 20% dari total APBN, pengawasan dana BOS semestinya diperketat. Sesuai dengan tujuannya untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan, pengawasan yang menyeluruh harus dilakukan agar dana tersebut digunakan sebagaimana mestinya.

        Selain itu, upaya pengawasan dana BOS juga dapat dipandang sebagai usaha pemerintah meningkatkan peran manajemen sekolah dalam mengelola anggaran. Diharapkan, sekolah lebih bertanggung jawab dan berhati-hati dalam mengelola BOS.

        "Yang tidak kalah penting meningkatkan koordinasi dan pembagian otoritas yang jelas dari tiap lembaga yang bertugas mengawasi dana BOS agar tercipta sinkronisasi. Hal ini penting mengingat banyak pihak yang melakukan pengawasan tidak serta merta menurunkan tingkat penyelewengan dana BOS," tambahnya.

        Selain peran lembaga negara, harus ada desakan kepada tiap-tiap sekolah yang menerima dana BOS untuk meningkatkan transparansi penggunaan dana. Sumber kerawanan utama penggunaan dana BOS adalah untuk menggaji guru honorer.

        Baca Juga: Biaya Pendidikan Penyumbang Utama Inflasi Agustus

        Ke depannya, guru honorer akan mendapatkan gaji dari dana alokasi umum (DAU). Karenanya sosialisasi penggunaan dana BOS periode mendatang harus makin ditingkatkan agar tidak ada sekolah yang menggunakan dana BOS untuk menggaji guru honorer.

        Jika perlu, sebaiknya setiap sekolah wajib mengumumkan penggunaan dana BOS dan ditempel di papan pengumuman sekolah. Orangtua pun perlu diedukasi bahwa mereka merupakan pihak yang berhak mengetahui penggunaan dana BOS di sekolah anaknya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: