Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher mengaku dikonfirmasi dua hal dalam pemeriksaannya sebagai saksi kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Kasus Meikarta, KPK Periksa Aher (Lagi)
"Saya ditanya pertama di Jawa Barat kan ada Kepgub (keputusan gubernur) tentang BKPRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD). Selama tahun 2010 sampai 2016 itu dikepalai oleh Sekda (Iwa Karniwa)," ujar Aher, usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
KPK pada Jumat memeriksa Aher sebagai saksi untuk tersangka Sekda Jabar nonaktif Iwa Karniwa (IWK).
"Kemudian tahun 2016 berdasarkan Kepgub Nomor 120 Tahun 2016 ada pergantian. Yang asalnya Ketua BKPRD-nya Pak Sekda diganti Pak Wagub (Deddy Mizwar), Pak Sekda jadi Wakil Ketua," ujar Aher.
Terkait hal tersebut, ia pun mengaku ditanya oleh penyidik KPK soal pergantian ketua BKPRD tersebut.
"Saya jawab pertama tentu pergantian itu sesuai aturan. Setelah kami konsultasi berbagai tempat termasuk dianalisa oleh biro hukum, pergantian itu boleh. Jadi, tidak ada masalah secara hukum karena diperbolehkan," ujar Aher.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: