Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Awas!! Serobot Jalur Sepeda, Setengah Juta Bisa Melayang

        Awas!! Serobot Jalur Sepeda, Setengah Juta Bisa Melayang Kredit Foto: (foto: Twitter/@aniesbaswedan)
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah? mendorong lebih banyak warga Jakarta untuk beraktivitas menggunakan sepeda.

        Diketahui pula, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa sepeda bukan hanya sebagai alat olahraga melainkan juga alat transportasi.

        Terkait itu, ia menjelaskan ada tiga jenis marka yang dipergunakan pada jalur sepeda di Jakarta.

        "Pertama adalah marka garis lurus solid yang tujuannya untuk menandakan jalur tersebut adalah jalur khusus sepeda," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (12/10/2019).

        Baca Juga: Bikin Jalur Sepeda Sudirman-Fatmawati, Anies Baswedan Ingin Warga Jakarta. . .

        Baca Juga: LRT City MT Haryono-The Premiere MTH Usung Konsep Ramah Bersepeda

        Lanjutnya, ia mengatakan untuk kedua ada marka berwarna hijau yang ditempatkan di awal dan akhir jalur sepeda sebagai penanda kepada seluruh pengendara begitu melintasi jalur hijau ini, artinya sedang memasuki jalur yang diperuntukan hanya bagi sepeda.

        Kemudian, tang terakhir ada marka berupa garis putih putus-putus. Marka tersebut menandakan bahwa jalur tersebut bukan hanya khusus sepeda, tapi milik bersama.

        Tambahnya, ia mengatakan bagai pengendara bermotor yang menyerobot jalur sepeda yang sudah ditetapkan maka akan ada sanksi.

        Sanksi tersebut diberikan sesuai dengan Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 284.

        ?Sanksi tindak pidana ringan berupa pidana dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu sesuai Pasal 284,? tukasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: