Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf menilai besaran kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai Perpres 75/2019 masih cukup terjangkau dan tidaklah besar dibandingkan dengan manfaat yang akan didapat dari jaminan kesehatan sosial tersebut.
Baca Juga: Untuk Warga Miskin, Iuran BPJS Masih Disubsidi
?Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-Kartu Indonesia Sehat (KIS) ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan,? kata Iqbal dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu.
Dengan besaran iuran paling kecil Rp42 ribu, yaitu besaran premi untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III, peserta JKN sudah mendapatkan layanan kesehatan seperti cuci darah seumur hidup, kemoterapi untuk kanker, dan berbagai operasi lainnya.
Iqbal menambahkan, untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp8 juta sampai dengan Rp12 juta saja. Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut tidak terkena dampak kenaikan atau membayar dengan besaran tarif yang sama seperti sebelumnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat