Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mahfud Tak Soal Ahok Jadi Bos BUMN, Asalkan...

        Mahfud Tak Soal Ahok Jadi Bos BUMN, Asalkan... Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Sleman -

        Menko Polhukam Mahfud MD merespons kabar mantan narapidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi pimpinan perusahaan plat merah.

        Menurut dia, perusahaan BUMN tidak tunduk pada hukum tata negara dan undang-undang tentang aparatur sipil negara. Sambungnya, perusahaan BUMN merupakan badan hukum perdata dan tunduk pada undang-undang perseroan terbatas.

        "BUMN itu bukan badan hukum publik. Dia badan hukum perdata. Badan hukum perdata itu tunduk pada Undang-undang PT, perseroan terbatas, bukan undang-undang ASN," kata Mahfud usai bersilaturahmi dengan akademisi DIY di Hotel Royal Ambarrukmo, Jumat (15/11) malam.?

        Baca Juga: Tegas, Serikat Pekerja Pertamina Tegas Tolak Ahok

        Baca Juga: Rusak, Kehadiran Ahok di BUMN Bisa Merusak!

        Karena itu, ia mengatakan Ahok Ahok bisa ditunjuk sebagai petinggi di salah satu perusahaan BUMN asalkan tidak melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perusahaan tersebut.?

        "Itu perusahaan, terserah AD ART-nya. Maka tanya di perusahaan BUMN mana, lalu lihat AD ART-nya," ucapnya..

        Ia pun menjelaskan pernyataannya bahwa mantan narapidana dilarang menjadi pejabat publik, yang pernah ia lontarkan dua tahun lalu.

        "Pejabat publik itu pejabat negara. Ada dua: satu, yang berdasar pemilihan, dan kedua, berdasar penunjukan dalam jabatan publik," ucapnya.

        Sambungnya, seorang mantan narapidana boleh menjadi pejabat publik dalam suatu pemilihan. Namun, mantan narapidana tidak boleh ditunjuk sebagai pejabat publik. Adapun jabatan Ahok di BUMN nanti bukanlah termasuk jabatan publik.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: