Kuasa hukum Putri Proklamator, Sukmawati Soekarnoputri, Petrus Salestinus, mengatakan bahwa kliennya menghargai desakan permintaan maaf sari sejumlah pihak terkait pernyataannya yang diduga membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Presiden pertama RI Sukarno.
Namun, ia mengatakan desakan minta maaf harus tertunda lantaran proses hukum dugaan penistaan agama tengah berjalan di Kepolisian.
"Maka sebaiknya desakan permintaan maaf itu di-pending dulu karena semua pihak sudah diperhadapkan dengan pembuktian apakah telah ada penistaan agama, apakah telah memenuhi syarat sebagai sebuah peristiwa pidana dan siapa sebagai pelaku penistaan agama itu," ujarnya kepada wartawan, Rabu (20/11/2019).
Baca Juga: Bukan Minta Maaf, Sukmawati Salahkan Media Online
Baca Juga: Kenapa MUI Beda Sikap Terhadap Sukmawati, Beda dengan Ahok?
Lanjutnya, ia mengatakan bahwa Sukmawati berpendirian bahwa tidak ada unsur penistaan agama dalam sambutannya dalam acara diskusi kebangsaan yang diselenggarakan oleh Divisi Humas Mabes Polri.
"Juga Ibu Sukmawati sama sekali tidak memiliki niat untuk menistakan agama Islam atau agama lainnya, apalagi diskusi itu diselenggarakan oleh Divisi Humas Mabes Polri di hadapan Para Mahasiswa dalam rangka memperingati hari Pahlawan 10 November 2019," ucapnya.
Menurutnya, potongan video yang viral di media sosial lah yang membuat kegaduhan. Karena itu juga, ia meminta Polri untuk mencari pihak-pihak yang mengedit isi video tersebut.
"Sehingga dapat didengar sebagai pernyataan yang bisa dikualifikasi sebagai tindak pidana penistaan agama sebagaimana dimaksud oleh pihak Pelapor saat ini," tegasnya.
Diketahui, Sukmawati dipolisikan oleh simpatisan Korlabi, Ratih Puspa Nusanti. Laporan itu teregister dengan nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum pada 15 November 2019.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil