Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BI Jabar Musnahkan 57 Ribu Lembar Uang Palsu

        BI Jabar Musnahkan 57 Ribu Lembar Uang Palsu Kredit Foto: Antara/Sahrul Manda Tikupadang
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat (KPw BI Prov Jabar) dan Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menggelar pemusnahan temuan uang Rupiah palsu.

        Pemusnahan uang palsu ini secara simbolik dilakukan oleh Kepala Kpw BI Prov Jabar, Doni P. Joewono, Wakil Kepala Polda Jabar, Brigjen Pol Akhmad Wiyagus, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jabar, Leonardus Butar Butar, Aspidum Kejaksaan Tinggi Jabar, Dwi Hartanta, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Jabar, Triana Gunawan di kantor KPw BI Jabar, Kota Bandung, Rabu (20/11/2019).

        Selanjutnya, temuan uang Rupiah palsu tersebut dimusnahkan menggunakan Mesin Racik Uang Kertas yang dimiliki Bank Indonesia.

        Kepala Kpw BI Prov Jabar, Doni P. Joewono menjelaskan berbeda dengan pemusnahan uang Rupiah palsu tahun-tahun sebelumnya, uang Rupiah palsu yang dimusnahkan tahun ini merupakan hasil temuan dari proses penyortiran uang kertas di KPW BI Prov Jabar, KPw BI Cirebon dan KPw BI Tasikmalaya, serta laporan masyarakat kepada Kepolisian dan Perbankan yang kemudian diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Kriminal Khusus Polda Jabar.?

        "Pemusnahan uang Rupiah palsu ini merupakan langkah nyata untuk melindungi masyarakat dengan memastikan bahwa uang Rupiah palsu yang ditemukan tidak beredar kembali di masyarakat," katanya.

        Baca Juga: Dari Perang AS-China hingga BI Bikin Investor Hati-Hati

        Baca Juga: Pelaku Bisnis Sawit Buka Peluang Pasar Baru

        Pemusnahan temuan uang Rupiah palsu ini terlebih dahulu telah melewati penelitian ciri-ciri keaslian atas uang Rupiah yang dilakukan Bank Indonesia.

        Selain itu, kegiatan pemusnahan temuan uang Rupiah palsu ini telah mendapatkan 3 (tiga) Surat Penetapan yaitu dari:

        Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus No. 1/Pen.Pid/2019/PN Bdg tanggal 12 Juli 2019;

        Pegadilan Negeri Cirebon No. 131/Pen.Pid/2019/PN Cbn tanggal 17 Juli 2019;

        Pegadilan Negeri Tasikmalaya No. 01/Pen.Pid/2019/PN Tsm tanggal 8 April 2019.

        Berdasarkan surat penetapan tersebut, uang Rupiah palsu yang dimusnahkan adalah sebanyak 57.971 lembar.

        Doni menambahkan uang Rupiah palsu yang dimusnahkan tersebut bukan merupakan barang bukti tindak pidana. Pemusnahan uang Rupiah palsu barang bukti tindak pidana merupakan kewenangan Kejaksaan Agung RI dan baru dapat dilakukan setelah suatu kasus tindak pidana telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

        "Praktek pemalsuan uang Rupiah bukan hanya merugikan masyarakat, namun juga merendahkan kehormatan Rupiah sebagai salah satu simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia," ungkapnya.

        Pelaksanaan pemusnahan temuan uang Rupiah palsu ini merupakan salah satu hasil nyata dari upaya Bank Indonesia? dan Polda Jabar untuk mencegah dan memerangi praktek pemalsuan uang Rupiah.

        Selain upaya pemberantasan pemalsuan uang Rupiah, sinergi KPw BI se-Jabar dengan Polda Jabar juga terjalin dalam bentuk pemberian keterangan ahli Uang Rupiah dalam proses penyelidikan tindak pidana pemalsuan uang Rupiah hingga ke tahap persidangan.?

        KPw BI Prov Jabar juga menyediakan laboratorium Counterfeit Analysis Centre untuk melakukan pemeriksaan laboratoris terhadap barang bukti uang Rupiah yang diduga palsu.

        Secara nasional, penemuan uang palsu tahun 2014 ? Oktober 2019 terbesar berada di pulau Jawa yaitu 84,86%. Hal ini dikarenakan sebagian besar aktivitas perekonomian berada di pulau Jawa, termasuk penggunaan uang tunai untuk bertransaksi. Sementara itu, penemuan uang palsu di Provinsi Jabar adalah 12,17% dari penemuan uang palsu secara nasional.

        Rasio uang palsu (perbandingan uang palsu yang ditemukan dengan 1 juta lembar uang yang diedarkan) cenderung menurun, yaitu 2014 sebanyak 8 lembar, 2015 sebanyak 11 lembar, 2016 sebanyak 10 lembar, 2017 sebanyak 9 lembar, 2018 sebanyak 8 lembar dan 2019 sebanyak 7 lembar.

        Doni menyebutkan penurunan rasio ini terutama disebabkan adanya perbaikan kualitas unsur pengaman pada uang kertas yang diterbitkan pada Desember 2016, khususnya unsur pengaman yang bersifat anti foto copy seperti latent image, multicolour latent image dan colour shifting.

        "Selain itu dikarenakan dampak iklan 3D (yaitu Dilihat, Diraba, Diterawang) yang sudah semakin dikenal oleh masyarakat dalam mengidentifikasi keaslian uang Rupiah," ujarnya.

        "Masyarakat dapat berperan aktif dalam pemberantasan pemalsuan uang Rupiah dengan cara melaporkan kepada perbankan, Bank Indonesia atau Kepolisian apabila uang Rupiah yang diterima dalam transaksi berpotensi/diduga palsu," tutup Wakapolda Jabar, Brigjen Pol Akhmad Wiyagus.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: