Berdasarkan peraturan dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 ayat (4) ditetapkan bahwa sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ataupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pendidikan.
"Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Serta, pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia."
Kendati demikian, menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud, Eka Erlangga masih banyak pemerintah daerah (Pemda) yang belum mengalokasikan sebanyak 20 persen dari APBD untuk pendidikan.
Baca Juga: PSI sebut APBD DKI 2020 Bakal Defisit, Kuping Anies Makin Panas?
Hal tersebut pun yang menjadi kendala masih banyaknya ruang kelas sekolah dari jenjang sekolah dasar hingga menengah di seluruh Indonesia yang mengalami kerusakan dari ringan sampai berat.
Pasalnya seperti diketahui, ratusan ribu ruang kelas di seluruh sekolah di Indonesia dari pendidikan Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas masih mengalami kerusakan berat.
Berdasarkan data yang dihimpun dari laman website Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), total ruang kelas yang mengalami rusak berat di SD, SMP, SMA, dan SMK pada tahun 2018 sebanyak 251.316.
"Problemnya gini kalau dilihat dari neraca pendidikan daerah, itu mestinya Pemda mengalokasikan dana untuk pendidikan sampai 20 persen," ucap Eka.
Selama ini, banyak pemerintah daerah yang hanya mengalokasikan APBD untuk pendidikan tidak mencapai 20 persen. Lebih lagi, beberapa daerah hanya mengucurkan anggarannya sekitat 7 hingga 9 persen.
Baca Juga: Anak Buah Anies Jawab Kabar Pemprov DKI Jakarta Hambur-hamburkan APBD Hanya untuk Anti Virus
Bahkan, Eka menyebut dana yang dialokasikan pemerintah pusat untuk pendidikan digabungkan oleh pihak pemerintahan daerah. Padahal, pemerintah pusat sudah mengalokasikan dana sebanyak 20 persen.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Kemendikbud pada tahun 2018, APBN 2018 mentransferkan sebanyak Rp279,4 Triliun ke pemerintah daerah untuk alokasi dana pendidikan.
"Problemnya banyak yang cuma ada yang 7 persen, 9 persen, mungkin hanya DKI mencapai 20 persen. Nah ini karena apa? Karena ada alasan daerah yang sudah bilang sudah 20 persen," ungkapnya.
"Tapi sudahnya itu menggabungkan dana transfer kan diserahkan ke daerah, tapi itu kan dana transfer dari pusat. Anggaran daerahnya tidak dipenuhi untuk pendidikan. Tidak sampai 20 persen," lanjut Eka.
Diketahui, terdapat beberapa dana dari pemerintah pusat yang bisa dialokasikan untuk merehabilitasi sekolah, seperti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU).
Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Ingin Program Pengentasan Kemiskinan dan Stunting Masuk APBD
"Dan itu juga sebenarnya bisa dipergunakan sebagian untuk melakukan kalau ada sekolah-sekolah yang rusak, bisa dipergunakan untuk rehabilitasi kan. Yang lain nanti untuk ada misalnya, dana BOS itu kan bisa digunakan untuk akomodasi sekolah segala macam," paparnya.
Oleh sebab itu, Kemendikbud sendiri berharap kalau pemerintah daerah terus berupaya optimal dalam melalukan monitoring secara periodik, sistematis terhadap kondisi-kondisi ruang sekolah.
"Sehingga kemudian sekolah-sekolah itu bisa terpantau betul kondisi sekolahnya seperti apa, tapi barang kali jangan cuma soal fisik saja, tapi juga tentang sistem proses belajar mengajar itu juga harus diperhatiin," kata Eka.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: