Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Keberlanjutan Supply Chain Industri Sawit, Demi Percepat ISPO?

        Keberlanjutan Supply Chain Industri Sawit, Demi Percepat ISPO? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Isu deforestasi dan sosial yang dituduhkan oleh banyak negara importir terhadap sawit Indonesia masih belum juga redup.

        Pemerintah Indonesia berupaya menepisnya melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2015 tentang sistem sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil Certification System/ISPO) dan menyebutkan bahwa sertifikasi ISPO bersifat mandatory bagi perusahaan perkebunan dan voluntary bagi pekebun swadaya atau plasma.

        Hingga Oktober lalu, dilaporkan terdapat 3,47 juta ha kebun sawit yang ditengarai berada dalam kawasan hutan dan 1,7 juta ha perkebunan sawit ilegal yang dimiliki petani kecil. Faktor yang menyebabkan rendahnya sertifikasi ISPO yakni belum terselesaikannya masalah legalitas lahan dan kebun sawit yang dikelola serta kurangnya insentif dari pasar global terhadap sertifikasi ISPO.

        Baca Juga: Akhir 2020, Seluruh Anggota Gapki Akan Bersertifikat ISPO

        Sejak implementasi regulasi empat tahun lalu, luas areal sawit Indonesia yang sudah tersertifikasi ISPO meningkat hingga 332% dari 1,2 juta ha menjadi 5,18 juta ha pada Agustus 2019. Volume CPO juga tercatat meningkat dari 4,73 juta ton menjadi 12,26 juta ton.

        Meskipun demikan, realisasi ISPO bagi perusahaan perkebunan ini baru mencapai 37% dari total luas kebun sawit Indonesia yang berarti masih rendah. Mengacu pada update data ISPO per Agustus 2019, jumlah sertifikat ISPO yang sudah diterbitkan sebanyak 566 sertifikat (556 perusahaan, enam koperasi swadaya, dan empat KUD plasma).

        Jika dibandingkan, proporsi PBS yang sudah memperoleh sertifikat ISPO lebih dominan dibandingkan PBN dan PR yakni mencapai 63% atau 4,9 juta ha dari 7,71 juta ha dari total lahan yang dikuasai swasta. Lahan PBN yang sudah tersertifikasi ISPO tercatat sekitar 44% atau 0,28 juta ha dari total 0,64 juta ha lahan sawit yang dikuasai negara, sedangkan hanya 0,11% atau 0,01 juta ha dari total 5,7 juta ha lahan sawit yang dikuasai rakyat yang sudah memperoleh sertifikasi ISPO.

        Demi terwujudnya perkebunan sawit Indonesia yang semakin sustainable, Pemerintah Indonesia saat ini sedang mengajukan rancangan Perpres ISPO yang berisi kewajiban perusahaan dan pekebun sawit rakyat untuk mengantongi sertifikat ISPO.

        Mengutip PASPI, diperlukan upaya penguatan ISPO dengan menggunakan pendekatan eksosistem yakni sertifikasi keberlanjutan yang dilakukan di sepanjang supply chain industri sawit nasional dan biodiversitas di dalamnya beserta produk hilir berbasis sawit yang dihasilkan.

        Selain itu, indikator sertifikasi ISPO tersebut juga harus dijadikan sebagai SNI dan dinotifikasi ke WTO. Dengan demikian, penilaian sertifikasi keberlanjutan dapat lebih holistik, komprehensif, dan dapat meningkatkan insentif pasar global sehingga dapat mewujudukan industri sawit nasional yang lebih berkelanjutan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: