Sepanjang 2019 Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bandung banyak menangani kasus investasi bodong.
Ketua Pelaksana dan Pengurus Peradi Kota Bandung, Dosmar Sijabat mengimbau kepada masyarakat agar lebih hati-hati dalam berinvestasi. Pasalnya, ekonomi sekarang lagi tidak terlalu stabil sehingga masyarakat banyak yang terkecoh.?
"Tahun ini yang masih banyak disorot soal kasus investasi bodong seperti WO, penipuan mobil bahkan punya radio sekalipun," katanya kepada wartawan saat kegiatan Perayaan Natal 2019 di Bandung, Sabtu malam (14/12/2019).
Baca Juga: Presiden Harvard Club Indonesia Dukung Ricardo Pimpin Peradi
Menurutnya, hampir setiap bulan kantor hukum memiliki satu kasus atau klien. "Kalau bicara kualitas maupun kuantitas tergantung kualitas advokatnya dan memang sekarang semakin canggih ya. Artinya semakin banyak kasus yang terjadi," imbuhnya.
Oleh karena itu, pemahaman kepada masyarakat tidak hanya mengurus kasus saja tapi memberikan pemahaman untuk lebih berhati-hati.
Selain itu, Peradi Kota Bandung juga sudah bukan hanya sebatas menggelar seminar tapi juga dengan cara yang bersifat non formal. Bahkan, menyentuh langsung ke masyarakat setiap Sabtu atau Minggu membuat stand memberikan bantuan hukum bagi masyarakat secara gratis.?
"Kami pun bersedia menjadi nara sumber di berbagai seminar. Jadi kita mebedakan mana yang komersil atau tidak," ujarnya.
Dia menjelaskan banyak masyarakat yang meminta bantuan hukum. Namun, masih terjadi persepsi bahwa meminta bantuan hukum kepada advokat terbilang mahal.?
"Selama ini masyarakat butuh tapi ketakutan dengan biaya. Maka, di situ kami menyentuh mereka," tambahnya.
Biaya Hukum Tinggi
Berkenaan dengan biaya hukum yang tinggi, maka Peradi Bandung memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa setiap kasus tergantung dari pengacara yang dipilih termasuk personaliti dari lawyernya. Jadi tidak bisa disamaratakan.?
"Ada masyarakat yang menggunakan jasa lawyer fee atau sucess fee. Andai dia ikhlas menjalankannya kalau setelah menyelesaikan masalah disebut dengan sucess fee. Berati tidak ada satu kendala atau alasan bahwa masyarakat kecil pun tidak mendapatkan hak dalam perlindungan hukum,"paparnya?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Tanayastri Dini Isna