Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        92 Proyek Strategis Nasional Rampung dengan Investasi Rp467 Triliun

        92 Proyek Strategis Nasional Rampung dengan Investasi Rp467 Triliun Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) mencatat sebanyak 92 Proyek Strategis Nasional (PSN) telah rampung. Proyek-proyek yang total investasinya mencapai Rp 467,4 triliun itu dibangun sejak 2016 hingga Desember 2019.

        Ketua Tim Pelaksana KPPIP Wahyu Utomo sepanjang tahun 2019 telah selesai 30 PSN dengan total nilai investasi mencapai Rp165,3 triliun. Secara rinci, 30 PSN ini terdiri dari empat bandara, empat bendungan, sembilan jalan, enam kawasan, dua kereta api, satu pelabuhan, dua smelter, dan dua teknologi.

        Baca Juga: Garap Proyek Strategis, Waskita Buka-Bukaan Soal Pendanaan

        "Proyek ini sudah selesai semua. Untuk jalan tol selesai bisa dipakai. Sementara bendungan proses untuk impounding sudah mulai, artinya secara fisik sudah berfungsi," ujarnya di Jakarta, Jumat (27/12/2019).

        Adapun total keseluruhan PSN yang tertuang dalam Perarturan Presiden 56/2018 adalah sebanyak 223 Proyek. KPPIP mencatat hingga tahun 2019, sebanyak 88 persen proyek telah melewati tahap penyiapan dan ditargetkan pada akhir 2020 hanya 5 persen proyek yang masih dalam tahap penyiapan.

        Selain sektor-sektor di atas, terdapat proyek sektor kawasan sebagai pendukung sentra ekonomi daerah dengan pencapaian proyek sebagai berikut yakni kawasan industri dengan lima proyek telah selesai. Berikutnya kawasan ekonomi khusus (KEK), di mana 10 proyek telah selesai dan smelter dengan enam proyek telah selesai.

        Baca Juga: 19 Proyek Strategis Nasional Rampung Tarik Investasi Rp87,7 Triliun

        Wahyu menuturkan, tantangan ke depan dalam penyediaan PSN cukup besar, yaitu masalah tumpang tindih regulasi. Untuk itu, pihaknya juga memberikan masukan dalam Omnibus Law terkait penyelesaian masalah regulasi dan percepatan perizinan.

        Ke depan, lanjut dia KPPIP juga akan meningkatkan kualitas dokumen penyiapan proyek secara jelas termasuk untuk mendorong KPBU. "Karena menyiapkan dokumen KPBU itu berbeda dengan proyek APBN di mana dalam KPBU kita harus melihat secara jelas siapa yang bertanggung jawab atas risiko yang mungkin muncul dan bagaimana kita bisa memitigasinya," jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: