Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Lewat PP 82/2019, Manfaat JKM BP Jamsostek Naik 75%

        Lewat PP 82/2019, Manfaat JKM BP Jamsostek Naik 75% Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Joko Widodo meningkatkan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BP Jamsostek melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM.

        Tak tanggung-tanggung, program JKM mengalami peningkatan manfaat yang cukup signifikan. Selama ini manfaat program JKM yang diterima ahli waris terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan, bantuan biaya pemakaman, dan beasiswa untuk satu orang anak dengan total manfaat sebesar Rp24 juta.

        Namun, dengan disahkannya peraturan ini, total manfaat santunan JKM meningkat sebesar 75% menjadi Rp42 juta.

        Baca Juga: Tahun Ini BP Jamsostek Bidik 23,5 Juta Pekerja

        "Kami berterima kasih kepada Presiden Jokowi dan semua kementerian/lembaga yang telah mendukung peningkatan manfaat program JKK dan JKM. Karena hal ini akan sangat membantu meringankan beban pekerja dan keluarganya yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian, serta bukti nyata kehadiran negara untuk memberikan perlindungan bagi pekerja formal dan informal," ujar Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto di Jakarta, Selasa (14/1/2020).

        Secara rinci Agus menjelaskan, santunan kematian program JKM naik dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta.

        Selain manfaat di atas, program JKM juga memberikan bantuan beasiswa dengan perubahan poin-poin yang sama dengan manfaat program JKK, yaitu maksimal mencapai Rp174 juta untuk dua orang anak.

        Adapun pemberian beasiswa kepada anak pekerja pada program JKK adalah sebagai berikut: pertama, pendidikan TK sampai SD atau sederajat sebesar Rp1,5 juta per tahun untuk setiap orang dengan menyelesaikan pendidikan maksimal delapan tahun. Kedua, pendidikan SLTP atau sederajat sebesar Rp2 juta per orang setiap tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal tiga tahun.

        Ketiga, pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp3 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal tiga tahun. Keempat, pendidikan tinggi maksimal Strata 1 atau pelatihan sebesar Rp12 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal lima tahun.

        Baca Juga: Manfaat BP Jamsostek Nambah, Jokowi Tak Naikkan Iuarannya

        Dia menegaskan semua penambahan manfaat ini tanpa kenaikan iuran peserta. Pasalnya iuran saat ini masih mampu menopang peningkatan manfaat JKK dan JKM.

        "Penambahan manfaat tanpa ada tambahan iuran. Kami ingin seluruh pekerja Indonesia apakah dirinya sudah didaftarkan agar mereka mendpatkan perlindungan," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: