Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bertambah, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Jiwasraya. Termasuk...

        Bertambah, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Jiwasraya. Termasuk... Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Setelah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya, Kejaksaan Agung kembali menetapkan dua tersangka lainnya. Dua tersangka itu yakni eks Dirut PT Jiwasraya Hendrisman Rahim dan Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan.

        Keduanya pun langsung mengenakan rompi merah muda atau langsung menjalani penahanan usai menjalani pemeriksaan.

        Baca Juga: Korban Pertama Kasus Jiwasraya: Mantan Direktur Keuangan dan Presiden Komisaris Jadi Tersangka

        Keduanya keluar dengan tangan diborgol. Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut keduanya saat berjalan menuju mobil tahanan.

        Sebelum Hendrisman dan Syahmirwan, Kejagung menahan Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presdir PT TRAM Heru Hidayat, dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo. Dengan begitu, total sudah ada lima orang ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejagung.

        Kasus ini bermula dari adanya laporan yang berasal dari Menteri Badan Usaha Milik Negara sebelumnya, Rini M. Soemarno Nomor : SR ? 789 / MBU / 10 / 2019 tanggal 17 Oktober 2019 perihal Laporan Dugaan Fraud di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT ? 33 / F.2 / Fd.2 / 12 / 2019 tanggal 17 Desember 2019.

        Penyidikan perkara ini terus dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

        Adanya dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu (13 perusahaan) yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Yang diduga akibat adanya transaksi-transaksi tersebut, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sampai dengan bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: