Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mempersoalkan panitia kerja (Panja) terkait masalah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah dibentuk Komisi VI DPR. Kejagung tidak mengambil pusing.
"Saya tidak berkomentar apa yang dilakukan oleh DPR, saya bertugas bagaimana menyelesaikan perkara itu secara utuh. Itu yang akan kami lakukan," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman, Senin (20/1/2020).
Baca Juga: Kejagung Ternyata Sudah Panggil OJK Terkait Jiwasraya
Dia kembali enggan menanggapi saat ditanya apakah nantinya Panja DPR bisa bersinergi dengan Kejagung. Karena, kata dia, Kejagung adalah aspek yuridis.
"Kami tidak bisa berbicara tentang itu. Saya mohon maaf. Kami adalah aspek yuridis. Saya selaku Jampidsus cara bicara soal teknis," ungkapnya.
Diketahui, hari ini Komisi III DPR kembali menggelar rapat dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin membahas kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Adapun hari ini melanjutkan rapat pada Kamis 16 Januari 2020.
Komisi III DPR pun bakal membentuk Panja kasus Jiwasraya jika jawaban Jaksa Agung ST Burhanuddin hari ini tidak memuaskan pada rapat hari ini.
Panja di komisi III nantinya akan berbeda dengan Panja di Komisi VI DPR yang sudah terbentuk. Karena, Komisi VI DPR berkaitan dengan BUMN, sedangkan Komisi III DPR berkaitan dengan penegakan hukum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum