Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menjelaskan produk saving plan merupakan produk umum dan sudah dikenal di industri asuransi jiwa di Indonesia sejak pertengahan tahun 90-an.
Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu, mengatakan tidak ada yang salah dengan produk?saving plan. Ia memastikan produk tersebut bukan merupakan akar masalah dari kasus gagal bayar yang dialami oleh Jiwasraya.
"Produk serupa juga ditemui di industri asuransi jiwa di banyak negara lain seperti Jepang dan Hongkong," katanya di Jakarta, belum lama ini.
Baca Juga:?Usulan Pembubaran OJK, Penyelesaian Jiwasraya Bagaimana?
Togar mengatakan produk saving plan merupakan salah satu alternatif pilihan dari produk-produk asuransi jiwa seperti asuransi perlindungan kecelakaan (personal accident), asuransi jiwa berjangka (term life), asuransi jiwa seumur hidup (whole life), asuransi dwiguna (endowment), asuransi kesehatan (health insurance), asuransi penyakit kritis (critical illness), dan unit-link yang tersedia bagi masyarakat untuk melindungi diri dan keluarganya.
"Produk saving plan bermanfaat dengan memberikan perlindungan terhadap risiko jiwa sekaligus memberikan tambahan manfaat investasi saat akhir kontrak asuransi atau apabila terdapat penghentian pertanggungan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo