Nasabah Northcliff Johannes Theodor Go, Direktur Utama PT Northcliff Indonesia Erry Sulistio ke Polres Metro Jakarta Utara atas tuduhan tindak pidana berupa penipuan dan penggelapan.? Diketahui, saat ini Dirut Northcliff dipimpin oleh Steven Izaac Risakota.
Johannes melaporkan kasus tersebut dengan nomor LP/781/K/IX/2019/PMJ/RESJU tanggal 5 September 2019, yang saat ini Erry Sulistio tengah dalam proses penyidikan. Sebelumnya, saat menjabat Dirut Northcliff Erry Sulistio diduga memberikan cek senilai Rp4.125 miliar yang ternyata kosong.
?Cek ini menggantikan cek sebelumnya yang juga tidak bisa dicairkan di bank. Sampai hari ini saya tetap menagih Northcliff untuk segera mengembalikan dana investasi yang ditempatkan di perusahaan tersebut,? katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta,? Kamis (30/1/2020).
Baca Juga: Northcliff Bakal Geruduk Kantor OJK untuk . . .
Baca Juga: Nasabah Dirugikan, OJK Siap Panggil Northcliff Indonesia
Lanjutnya, Johannes menceritakan pada 9 November 2018 silam. Ia mengaku telah menanamkan uang senilai 400.000 USD pada produk investasi yang ditawarkan tenaga pemasar Northcliff Indonesia. Namun hingga jatuh tempo pembayaran atas penempatan dana yang bersangkutan sebesar 400.000 USD pada tanggal 9 Mei 2019, Erry Sulistio tidak membayarkan dan Erry membuat surat pernyataan untuk membayarkan dana 400.000 USD pada 16 Mei 2019 berikut bunga berjalan atas keterlambatan pembayaran tersebut. Setelah didesak, Erry Sulistio hanya mengembalikan dana sebesar 125.000 USD saja, sisanya 275.000 USD belum dibayarkan hingga saat ini.
"Saya meminta seluruh dana saya harus dibayarkan saat ini juga, tapi diberikan cek yang tidak bisa dicairkan," katanya.
Kemudian, ia menegaskan dirinya akan melaporkan oknum dari pihak tertentu yang mencoba melakukan intimidasi kepada dirinya dan keluarganya.
?Kemarin (Selasa, 28/1), ada oknum 3 orang yang mengaku aparat penegak hukum mendatangi rumah dan bertanya-tanya mengenai asal saya dan usaha ke pembantu rumah. Dia juga menelpon saya dan meminta bertemu. Padahal dia bukan penyidik yang menangani perkara ini. Saya menduga ini bentuk intimidasi,? katanya lagi.
Karena itu, ia pun melalui melalui kuasa hukum yang baru ditunjuknya akan segera melaporkan dugaan upaya intimidasi terhadap dirinya ke Sentra Pelayanan Propam (Bagyanduan Divpropam Polri) di Jl Trunojoyo nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan agar pelaku bisa segera diproses bila ada indikasi pelanggaran hukum atas peristiwa tersebut.?
Kemudian, ia juga meminta Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK untuk kembali memanggil pimpinan Northcliff karena tidak memenuhi kewajibannya terhadap nasabah dalam sepekan sebagaimana surat pernyataan mereka ke OJK beberapa waktu lalu.?
Kepala Satgas Waspada Investigasi OJK, Tongam Lumban Tobing sebelumnya mengatakan, pihak Northcliff sudah menghadap ke OJK dan telah memberikan keterangan kepada OJK terkait dugaan kasus tersebut. ?Northcliff sudah kami panggil dan minggu ini kewajiban kepada nasabah sudah diselesaikan sesuai surat pernyataan mereka,? kata Tongam kepada wartawan, pada Sabtu (3/8/2019).?
Namun hingga saat ini kewajiban pengembalian dana nasabah tersebut belum juga diselesaikan. Johannes juga menolak tawaran Northcliff yang berjanji akan melakukan restrukturisasi utang yang selesai pada Desember 2022. ?Saya tolak semua janji-janji yang ditawarkan Northcliff, sebagai nasabah saya minta segera kembalikan dana saya seluruhnya,? tutup Jonannes.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Warta Ekonomi belum bisa menghubungi pihak Northcliff.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil